JTN UPDATE : Sabtu 31 Mei 2025 08:22:07 AM
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

Penipuan menjadi salah satu alasan pembatalan perjanjian

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Apabila terjadi penipuan dalam pembuatan perjanjian maka dapat dijadikan salah satu alasan untuk membatalkan perjanjian. Ini berkaitan dengan syarat subjektif sah tidaknya suatu perjanjian, yang berkaitan dengan ada tidaknya sepakat yang sah.


Pasal 1328 KUHPerdata mengatur:


 "Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan."


Karena tujuannya untuk membatalkan perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata, maka gugatan yang tepat adalah gugatan pembatalan perjanjian. Namun, dalam prakteknya, gugatan banyak diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas gugatan tersebut, ada pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tapi ada juga yang menerimanya.


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2936 K/Pdt/2018 Jo Putusan No. 241/PDT.G/2016/PN.Smng.*


Jakarta, 3  Februari 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA
DESKOBIS
WISLAMIHER
SETAPAK
TIPS
INFO
VIDEO MUSIC VIRAL
FREE DOWNLOAD
FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
LINTAS NUSANTARA
Previous Post Next Post

Contact Form