Penerbitan keputusan mencabut sertifikat hak milik tanpa keputusan Pengadilan adalah perbuatan melawan Hukum

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Perbuatan Direktur Jenderal Agraria yang membuat surat Keputusan mencabut sertifikat hak milik seseorang berdasarkan Keputusan pengadilan dimana orang tersebut tidak turut menjadi pihak dan belum mempunyai kekuatan pasti adalah perbuatan melanggar hukum. Surat Keputusan tersebut adalah batal demi hukum. 


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1080 K/Sip/1973, tanggal 20 Oktober 1976 Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang berisi pencabutan sertifikat hak milik berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan pasti dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, adalah batal demi hukum.* 


Dengan demikian, Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan hal ini, karena untuk menilai sah tidaknya keputusan Direktur Jenderal Agraria tersebut harus dinilai Iebih dulu keputusan Pengadilan ini


Jakarta, 7 Februari 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form