BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Penerbitan keputusan mencabut sertifikat hak milik tanpa keputusan Pengadilan adalah perbuatan melawan Hukum

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Perbuatan Direktur Jenderal Agraria yang membuat surat Keputusan mencabut sertifikat hak milik seseorang berdasarkan Keputusan pengadilan dimana orang tersebut tidak turut menjadi pihak dan belum mempunyai kekuatan pasti adalah perbuatan melanggar hukum. Surat Keputusan tersebut adalah batal demi hukum. 


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1080 K/Sip/1973, tanggal 20 Oktober 1976 Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang berisi pencabutan sertifikat hak milik berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan pasti dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, adalah batal demi hukum.* 


Dengan demikian, Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan hal ini, karena untuk menilai sah tidaknya keputusan Direktur Jenderal Agraria tersebut harus dinilai Iebih dulu keputusan Pengadilan ini


Jakarta, 7 Februari 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form