||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 02:30:30 PM

Penerbitan keputusan mencabut sertifikat hak milik tanpa keputusan Pengadilan adalah perbuatan melawan Hukum

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Perbuatan Direktur Jenderal Agraria yang membuat surat Keputusan mencabut sertifikat hak milik seseorang berdasarkan Keputusan pengadilan dimana orang tersebut tidak turut menjadi pihak dan belum mempunyai kekuatan pasti adalah perbuatan melanggar hukum. Surat Keputusan tersebut adalah batal demi hukum. 


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1080 K/Sip/1973, tanggal 20 Oktober 1976 Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang berisi pencabutan sertifikat hak milik berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan pasti dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, adalah batal demi hukum.* 


Dengan demikian, Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan hal ini, karena untuk menilai sah tidaknya keputusan Direktur Jenderal Agraria tersebut harus dinilai Iebih dulu keputusan Pengadilan ini


Jakarta, 7 Februari 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | mas tamvan