BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Randugenengan Bersinergi dengan Banser Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At-Taqwa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilitas   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SD Negeri 02 Krandinan Tulungagung Belajar Di Kelas Darurat Pasca Longsor   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Peringati 80 Tahun Bakti PMI dan Hari Perhubungan Nasional, Bupati Mojokerto Apresiasi Relawan PMI dan Insan Perhubungan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Lokasi Persiapan TMMD ke-126 di Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ketua LSM LPRI Nganjuk Tanggapi Secara Serius Pembubaran Komite Sekolah    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Wali Kota Mojokerto Tinjau Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Analisa Rasio Keuangan Bagi Pengawas Koperasi, Ning Ita Tegaskan Profesionalitas dan Tanggungjawab   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Parto.id Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pengadaan Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Banten International Stadium Garapan PTPP Sudah Digunakan untuk Liga Super Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 70% UMKM Indonesia Masih Bingung Digitalisasi, Sribu Tawarkan Solusi Lewat Freelancer Lokal   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wali Kota Mojokerto Tekankan Standarisasi PJU Demi Keselamatan Warga  
JTN UPDATE : Jum'at 19 September 2025 11:01:47 PM

Adu Mulut baku hantam hampir pecah saat EB dihadang DC, Pakar Hukum Minta Premanisme Ditindak Tegas

Dilihat 2 kali



JAWATIMURNEWS.COM |
Senin (14/4/2025) NGANJUK_JAWA TIMUR,- 

Seorang warga Nganjuk berinisial EB nyaris menjadi korban dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector di Jalan Bypass Mojokerto, tepatnya di sekitar Pos Polisi Mertex. Insiden tersebut terjadi saat EB dalam perjalanan dari Nganjuk menuju Surabaya untuk mengantar keluarganya, Sabtu (12/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan Toyota Avanza yang dikendarai EB tiba-tiba dipepet dan didahului oleh mobil lain, hingga terjadi benturan antar kendaraan. EB mengaku sempat kehilangan kendali, namun berhasil menguasai kendaraannya meski masih terus dibuntuti oleh tiga mobil yang diduga milik debt collector.


“Setelah terjadi benturan, mereka terus mengejar saya. Karena merasa terancam, saya memutuskan berhenti di Pos Polisi Mertex. Tiga mobil yang membuntuti saya pun ikut berhenti, lalu para penumpangnya langsung mengerumuni mobil saya. Sempat terjadi adu mulut, tapi saya akhirnya mendapat bantuan dari petugas polisi yang berjaga di pos,” jelas EB kepada wartawan.


Petugas di pos polisi kemudian mengarahkan dan mengantar EB ke Polres Mojokerto untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku.


Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H. menegaskan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut bukan semata-mata urusan perdata, melainkan sudah masuk dalam ranah pidana.


“Tindakan menghadang warga, membawa ke lokasi tertutup, memaksa menandatangani dokumen, dan merampas kendaraan secara sepihak adalah bentuk nyata dari premanisme yang melanggar hukum pidana,” tegas Anang.


Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, aksi sepihak itu juga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui proses pengadilan. Tidak ada ruang bagi intimidasi atau kekerasan dalam praktik penagihan utang,” lanjutnya.


Anang Hartoyo juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus ini dan menindak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih ilegal.


“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Hukum harus hadir untuk melindungi rakyat. Ini momentum untuk menertibkan praktik penagihan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat ujar nya.


(Bon)

Pewarta: Boniman
Penulis: Boniman
Reporter: Biro NGANJUK
Editor: Zahrudin-Haris
|JTN RILIS UP BIRO NGANJUK|

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form