||JTN UPDATE|| ◇ Minggu 18 Mei 2025 03:12:10 PM

Bolehkah meminta pengembalian Down Payment bila terjadi Wanprestasi

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Dalam transaksi komersial, seringkali diatur kewajiban pembayaran Uang Muka (Down Payment – DP) oleh Pembeli kepada Penjual.

Lebih lanjut, diatur pula bahwa apabila transaksi tidak terlaksana, maka Penjual tidak berkewajiban mengembalikan DP kepada Pembeli.

 

Ketentuan Pasal 1464 KUH Perdata bermakna bahwa pembatalan sepihak perjanjian oleh salah satu pihak tidak dapat dijadikan dasar permintaan pengembalian DP dari pihak lainnya, kecuali tercapai kesepakatan pengembalian oleh kedua belah pihak.

 

Namun, bagaimana bila salah satu pihak wanprestasi?

 

Menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya terdapat 2 putusan yang dapat dijadikan rujukan:

 

1. *Putusan Mahkamah Agung RI No.2661K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006.*

 

*Norma:*

Penjual tidak wajib mengembalikan Uang Panjar, apabila Pembeli wanprestasi

 

b. Bunyi putusan:


"...karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding”

 

 

2. *Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.5/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 21 Agustus 2015*

 

*Norma:*


a. Penjual tidak wajib mengembalikan Uang Panjar apabila wanprestasi dilakukan oleh Pembeli;


b. Penjual wajib mengembalikan Uang Panjar dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pembeli apabila wanprestasi dilakukan oleh Penjual

 

b. Bunyi Putusan:

“Bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar (lihat Putusan MA.RI. Nomor 2661 K/Perdata/2004)”


Catatan:

1. Istilah yang digunakan dalam KUHPerdata bukanlah Down Payment atau Uang Muka, namun Uang Panjar.

2. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.


Jakarta, 26 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Wikipedia

Search results


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
PROMO IKLAN UMKM

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas | Desa sambirejo Sukses Gelar Musdessus .Guna Bentuk Koperasi Merah Putih Desa 2025. . | Rumah Warga Roboh, Koramil 0815/13 Kutorejo dan Warga Gotong Royong Bantu Perbaikan | Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025 | AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional | Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia | Desa sambiroto malam ini Gelar Musdessus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih | Aksi Tanam 2.000 Pohon, Gus Bupati Apresiasi Program CSR PT. SAI | Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Bina Kedisiplinan Siswa di MTS The Noor: Wujud Pembentukan Karakter Generasi Muda | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 | mas tamvan