JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 09:42:37 PM

Dengan Semangat Gotong Royong, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti Bersama Warga Bangun Gereja di Perbatasan Papua

Dilihat 0 kali

JAWATIMURNEWS.COM 

LINTAS NUSANTARA|
Selasa  (22/4/2025) 


Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 131/Brajasakti melalui Pos Yamara menunjukkan semangat gotong royong dengan membantu pembangunan Gereja GKI Jayapura yang terletak di Kampung Yanemyo, Distrik Waris, Papua. Selasa (22/04/2025).


Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Dalam keterangannya, Danpos Yamara, Serma Syaifudin, menyampaikan bahwa kebersamaan antara prajurit dan warga merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dan rakyat.


โ€œIni bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami hadir bukan hanya menjaga perbatasan, tapi juga ingin berkontribusi dalam pembangunan,โ€ ujarnya.


Bapak Markus (55), salah satu warga jemaat, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari Satgas. โ€œKami merasa sangat terbantu. Semoga kebersamaan ini terus terjalin,โ€ ungkapnya.


Kegiatan ini mencerminkan semangat persatuan dan kekeluargaan yang terus tumbuh di wilayah perbatasan.



Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

"Pattimura tua boleh dihancur-kan, tetapi kelak Pattimura-Pattimura muda akan bangkit" | Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | mas tamvan