BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Majelis Tabligh PDM Magetan Gelar “Muhammadiyah Mengaji” Merajut Silaturahmi, Menebar Cahaya Iman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS HUT ke-80 TNI, Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815/Mojokerto Hadirkan Bakti Sosial & Kesehatan bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Catatkan Tonggak Penting, Total Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Sentuh Rp55 Triliun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS General Cargo Melesat 31% di Pelabuhan Trisakti, Bukti Kepercayaan Pengguna Jasa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Awal yang Mudah untuk Kreativitas Digital — Wacom Memperkenalkan Wacom One 14 Pen Display Baru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Harga Emas Ngamuk! Pecah Rekor USD 3.685, Apa Langkah The Fed Selanjutnya?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Strategi PTPP dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan di Tengah Dinamika Industri Konstruksi Nasional dan Tantangan Global   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PTPN I Pamerkan Walini, Hycrunch, dan Hygreen di Rapimnas Tani Merdeka   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Semarakkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Mojokerto Kota Gowes Bareng Komunitas Minitrek   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bank Vima Gandeng Moneta, Manfaatkan AI untuk Proses Analisa Kredit Lebih Cepat dan Akurat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Emiten Visit BRI Danareksa Sekuritas, Wadah Investor Kenali Bisnis & Prospek Perusahaan Lebih Dekat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LRT Sumsel Terus Tingkatkan Pelayanan Dukung Mobilitas Masyarakat Palembang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BisnisOn Targetkan Pasar B2B dengan Peluncuran ProviderSMM.id, Platform Khusus untuk Reseller SMM Panel   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS GEBYAR REUNI AKBAR SMA PGRI 2 (SMAGRIDA ) ANGKATAN " 86 - 93 " KOTA MOJOKERTO   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Nganjuk Diduga Abaikan Kerusakan Jalan Menuju SMP 2 Banaran    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Koramil 0815/03 Bersama Ansor dan Banser Gelar Patroli Malam di Kecamatan Sooko  
JTN UPDATE : Senin 22 September 2025 07:04:48 AM

Hak dan Status Hukum Anak Luar Kawin

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.


*Setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 diterbitkan, bunyi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berubah menjadi:*


"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.


Berdasarkan pasal 862 KUH Perdata yang menyatakan :


"Jika si meninggalkan anak-anak luar kawin yang telah diakui sah, maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut."


1. Pasal 863 KUH Perdata


"Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris 1/3 dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai kata mereka anak-anak yang sah;


 jika si meninggal tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas, atau pun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris 1/2 dari warisan; dan jika hanya ada sana saudara dalam derajat yang lebih jauh, tiga perempat.


Jika para waris yang sah dengan si meninggal bertalian keluarga dalam lain-lain penderajatan, maka si yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu pun terhadap mereka yang dalam garus yang lain, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada si anak luar kawin."


2. Pasal 864


"Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah"


 3. Pasal 865


"Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya";


4. Pasal 866


"Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah)"


Jakarta,3 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form