Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR -UMKM

Pembatalan PPJB Rumah/Apartemen oleh penjual/pembeli yang masih dalam Proses Pembangunan

Jum'at 30 Mei 2025 04:29:06 AM
Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan developer untuk melakukan pemasaran atas pembangunan rumah atau apartemen yang masih dalam proses pembangunan.


Lebih dari sekedar pemasaran, developer dan pembeli pun diperkenankan untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual -Beli (PPJB) yang wajib dibuat dihadapan notaris.


Namun, untuk dapat mengikatkan diri dalam PPJB, developer wajib untuk:


1. memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibangun kepada kepada calon pembeli.


2. memperlihatkan legalisir Persetujuan Bangunan Gedung kepada calon pembeli


3. memastikan Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari developer mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama untuk diserahkan ke Pemda setempat.

4. Keterbangunan paling sedikit 20% atas total unit yang akan dibangun atas pembangunan rumah tapak, atau 20% atas konstruksi apartemen yang dipasarkan. Keterbangunan ini dibuktikan dengan laporan konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.


Hal lain yang harus dijadikan catatan bagi developer adalah, developer dilarang menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB.


Persyaratan PPJB yang dimaksud adalah persyaratan yang sifatnya kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun persyaratan yang timbul dari kesepakatan antara developer/pembeli yang sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 22J PP No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP No.12/2021)


Lalu, bagaimana apabila syarat-syarat PPJB tidak terpenuhi akibat kelalaian baik dari developer atau dari pembeli?


PP No.12/2021 mengatur konsekuensi pembatalan PPJB sebagai berikut:


1. Apabila pembatalan PPJB disebabkan oleh karena kelalaian developer, maka developer wajib mengembalikan uang yang telah dibayar oleh pembeli.


2. Apabila pembatalan PPJB disebabkan oleh kelalaian pembeli, maka berlaku dua ketentuan sebagai berikut:


- Apabila pembeli telah melakukan pembayaran paling banyak sebesar 10% dari harga transaksi, maka developer tidak perlu mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pembeli.


- Apabila pembeli telah melakukan pembayaran lebih dari 10% dari harga transaksi, maka developer hanya memiliki hak untuk memotong 10% dari harga transaksi. Sisanya dikembalikan kepada pembeli.


JAKARTA, 1 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Telkom Indonesia Sinergikan Talenta Lokal dan Teknologi AI di Ajang NextGen Science Techpreneur | Selamat buat Kabiro Nganjuk Mas Boniman, CPW,CIJ,CAHNR | KUCING PIPIS SEMBARANGAN DI RUMAH JADI PERTANDA KUCING BIRAHI | Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 10% Usai Penambahan 18 Perjalanan Pada Hari Kerja | Tanda Tangan Digital: Pengertian, Manfaat & Cara Kerjanya di Era Modern | Atur Lalu Lintas, Pegawai Dishub Sampang Alami Kecelakaan | Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman | Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | mas tamvan