JTN UPDATE : Kamis 15 Mei 2025 02:28:50 PM

Peralihan Hak atas tanah dengan dasar Surat Kuasa mutlak adalah batal demi Hukum

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan memberikan surat kuasa (lastgeving) kepada pihak lain. Namun, dalam proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan dengan kuasa mutlak.


Surat kuasa mutlak biaaanya ditandai dengan adanya klausul dalam surat kuasa seperti "kuasa tidak dapat berakhir dan dicabut karena alasan apapun".

Larangan peralihan hak atas tanah dengan dasar surat kuasa mutlak diatur pada pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi sebagai berikut:


"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang berisikan perbuatan hukum pemindahan hak"



*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3176 K/Pdt/1998 yang menyatakan bahwa:*


"Akta kuasa atau akta pemindahan kuasa yang isinya demikian ini adalah sama dengan "akta kuasa mutlak" tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. Hal tersebut adalah dilarang karena dinilai sebagai suatu  penyeludupan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Disamping itu juga termasuk pelanggaran/penyimpangan atas pasal 1813 BW"


Lebih lanjut, pada *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400K/Pdt/2001 menyatakan bahwa:*


"pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum"



Jakarta, 9 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025 | MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025 | Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak | Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan oleh Satreskrim Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung | Pastikan pelayanan sesuai type A. BPJS lakukan Kredensialing RSUD Dr.Iskak Tulungagung. | Polres Tulungagung Menggelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak Secara Aman dan Sesuai Regulasi | Bakar Keranda Mayat,Massa Tuntut Pilkades Sampang Segera Digelar | Polsek Ngronggot bhabinkamtibmas DS Betet Dukung Ketahanan Pangan . | Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Rencana Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Mojokerto | Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia | mas tamvan