BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru RoaminRabbit: eSIM dan Manfaatnya untuk Koneksi Digital   Baca Berita Terbaru Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos   Baca Berita Terbaru DPR RI Nilai PTPN Group Sukses Bangun Fondasi Sawit Masa Depan Melalui Transformasi Digital   Baca Berita Terbaru Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi   Baca Berita Terbaru Lindungi Data Pribadimu, Hindari Kebiasaan Ini!   Baca Berita Terbaru Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Indonesia Melalui Infrastruktur Berdaulat untuk AI Center of Excellence   Baca Berita Terbaru S.id Luncurkan Fitur Shop untuk Toko Digital Creator Indonesia   Baca Berita Terbaru Rambu Lalu Lintas Perlintasan Jalan Raya Pasar Balongpanggang, Sempat Dipertanyakan   Baca Berita Terbaru KDMP Mojokerto Tancap Gas, Akhir Tahun Ditarget 100% Desa Sudah Aktif    Baca Berita Terbaru HKG PKK ke-53, Wali Kota Mojokerto Ajak Kuatkan Sinergi Tangani Stunting   Baca Berita Terbaru Ekspansi Berani CEO SUITE Menuju Kota-Kota Besar Asia dan UEA   Baca Berita Terbaru RSJPD Harapan Kita Luncurkan Pusat Pelatihan Jantung untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan   Baca Berita Terbaru Koperasi Merah Putih Diresmikan Presiden RI, Wali Kota Mojokerto: Semua Kelurahan Sudah Terbentuk Koperasi Kelurahan   Baca Berita Terbaru RT BERSERI 2025 Kota Mojokerto: Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri, Bukan Sekadar Lomba   Baca Berita Terbaru Merajut Kesuksesan: Harmoni Antara Profesionalisme dan Gaya Hidup di Perkantoran SCBD   Baca Berita Terbaru Raya App Hadirkan Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan Semakin Cerdas   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang   Baca Berita Terbaru KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket   Baca Berita Terbaru MCP Showcase 2025: Liebherr Handling the Future PT Multicrane Perkasa Hadirkan Solusi Material Handling Terkini   Baca Berita Terbaru MIND ID Komitmen Perkuat Pendampingan Budidaya Ikan Laut  

Peralihan Hak atas tanah dengan dasar Surat Kuasa mutlak adalah batal demi Hukum

Dilihat 3 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan memberikan surat kuasa (lastgeving) kepada pihak lain. Namun, dalam proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan dengan kuasa mutlak.


Surat kuasa mutlak biaaanya ditandai dengan adanya klausul dalam surat kuasa seperti "kuasa tidak dapat berakhir dan dicabut karena alasan apapun".


Larangan peralihan hak atas tanah dengan dasar surat kuasa mutlak diatur pada pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi sebagai berikut:


"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang berisikan perbuatan hukum pemindahan hak"



*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3176 K/Pdt/1998 yang menyatakan bahwa:*


"Akta kuasa atau akta pemindahan kuasa yang isinya demikian ini adalah sama dengan "akta kuasa mutlak" tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. Hal tersebut adalah dilarang karena dinilai sebagai suatu  penyeludupan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Disamping itu juga termasuk pelanggaran/penyimpangan atas pasal 1813 BW"


Lebih lanjut, pada *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400K/Pdt/2001 menyatakan bahwa:*


"pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum"



Jakarta, 9 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form