JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 05:59:00 PM

Razia Miras Polsek Patokbeusi Polres Subang

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |

Minggu (20/4/2025) SUBANG_JAWA BARAT,- 


Jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang melaksanakan Patroli KRYD operasi minuman keras (miras) pada Sabtu (19/04/2025) pukul 22.00 Wib. 


Patroli KRYD ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, SE.MH., menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi tempat menjual miras tanpa ijin, sebagian tempat sudah pada tutup, Kegiatan razia kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Patokbeusi Polres Subang, ujar Kapolsek Patokbeusi.


Kapolsek Patokbeusi mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 53 botol, 48 botol kecil dan 5 botol besar miras jenis pabrikan dari berbagai merk.


Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah Patokbeusi tutupnya.


Selain mengamankan barang bukti, Polsek Patokbeusi juga melakukan tindakan preventif lainnya seperti patroli intensif di titik-titik rawan gangguan keamanan, Razia ini diharapkan bisa menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Patokbeusi dan mencegah peredaran minuman keras terutama miras ilegal yang dapat memicu tindakan kriminal, tambah Kapolsek.// (Humas Polsek Patokbeusi).

Previous Post Next Post

Contact Form

Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | mas tamvan