BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Selasa 11 November 2025 09:05:39 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Ajak Teladani Semangat Pahlawan dan Terus Lanjutkan Perjuangan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Ajak Pelajar Lestarikan Budaya Lewat Olahraga Tradisional di Era Digital   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Maria Tunda Dewi Ketua DPD Golkar Nganjuk Apresiasi Presiden Prabowo Atas Gelar Pahlawan nasional Kepada Soeharto    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kapolres Mojokerto Kota Beri Reward Personel Berprestasi Dan Masyarakat*   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siap Sambut Nataru, KAI Sumut Ganti Ribuan Bantalan Rel di Jembatan Kereta Api   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Swiss-Belhotel International - Regional Bali Selenggarakan Table Talk 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jumlah Pelanggan KA Blambangan Ekspres Tumbuh 30,21 Persen Januari–Oktober 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance Perluas Akses Aset Produktif Lewat Lelang Online dan Program Pembiayaan Inklusif   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ning Ita Tegaskan ASN Harus BerAKHLAK, Pelayanan ke Masyarakat Jangan Dipersulit   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pulau Pramuka: Lokasi Strategis untuk Penanaman Mangrove & Restorasi Terumbu Karang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman, Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MLV Teknologi adalah Value Add Partner untuk LED Display Indoor Absen   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sambut Usia ke-42, BRI Finance Buka Lowongan Hingga 500 Pekerja   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pertamina NRE Nyalakan Cahaya Baru Nelayan Cilamaya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tokocrypto Luncurkan Layanan OTC untuk Fasilitasi Transaksi Kripto Skala Besar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa 0815/13 Kutorejo Tanamkan Semangat Kepahlawanan Sejak Dini kepada Anak RA KB Pesanggrahan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Indonesia Fishing Tackle Exhibition (IFTE) Hadir di Mall of Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wali Kota Mojokerto Ajak Pelajar Siapkan Diri Jadi SDM Unggul dan Pemimpin Masa Depan  

Tindakan Bank yang melakukan pelelangan obyek jaminan tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada Debitur merupakan perbuatan melawan Hukum

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:


1. Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”2)    


2. KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang


3. Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;


4. Bank melakukan Pengumuman Lelang.


Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. 


5. Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.


Alabila bank tidak melakukan salah satu dari proses diatas maka bank diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata.


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Pdt/2001 yang menyatakan*:


“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena tidak adanya keadilan (Rechtvaardig) dan tidak adanya kepatutan (Redelijk) serta tidak sesuai dengan hukum (Rechtmatig) terhadap terjadinya pelelangan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III semula Tergugat III (Kepala Kantor Lelang Negara Jakarta) atas barang berupa persil yang menjadi jaminan hutang Pemohon Kasasi semula Penggugat, karena Termohon kasasi II semula Tergugat II adalah karyawan dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sehingga uang yang digunakan untuk membayar harga lelang tersebut berasal dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sedangkan menurut hukum adanya larangan kreditur untuk membeli sendiri barang yang digunakan jaminan oleh debiturnya, lagipula Termohon Kasasi II semula Tergugat II adalah pembeli lelang satu-satunya yang hadir ditempat dan pada waktu lelang dilakukan ;


Bahwa karena terjadinya lelang in casu telah dilakukan tidak secara rechtvaardig dan redelijk serta rechtmatig, maka perbuatan Termohon Kasasi I,II,III semula Tergugat I,II,III in casu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya lelang in casu haruslah dibatalkan”


Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila ada terjadi lelang terhadap objek jaminan namun debitue tidak diberitahu atau dilibatkan dalam lelang tersebut maka lelang tersebut secara hukum bisa dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.


Jakarta, 19 April 2024

https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form