Tindakan Bank yang melakukan pelelangan obyek jaminan tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada Debitur merupakan perbuatan melawan Hukum

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:


1. Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”2)    


2. KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang


3. Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;


4. Bank melakukan Pengumuman Lelang.


Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. 


5. Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.


Alabila bank tidak melakukan salah satu dari proses diatas maka bank diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata.


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Pdt/2001 yang menyatakan*:


“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena tidak adanya keadilan (Rechtvaardig) dan tidak adanya kepatutan (Redelijk) serta tidak sesuai dengan hukum (Rechtmatig) terhadap terjadinya pelelangan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III semula Tergugat III (Kepala Kantor Lelang Negara Jakarta) atas barang berupa persil yang menjadi jaminan hutang Pemohon Kasasi semula Penggugat, karena Termohon kasasi II semula Tergugat II adalah karyawan dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sehingga uang yang digunakan untuk membayar harga lelang tersebut berasal dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sedangkan menurut hukum adanya larangan kreditur untuk membeli sendiri barang yang digunakan jaminan oleh debiturnya, lagipula Termohon Kasasi II semula Tergugat II adalah pembeli lelang satu-satunya yang hadir ditempat dan pada waktu lelang dilakukan ;


Bahwa karena terjadinya lelang in casu telah dilakukan tidak secara rechtvaardig dan redelijk serta rechtmatig, maka perbuatan Termohon Kasasi I,II,III semula Tergugat I,II,III in casu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya lelang in casu haruslah dibatalkan”


Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila ada terjadi lelang terhadap objek jaminan namun debitue tidak diberitahu atau dilibatkan dalam lelang tersebut maka lelang tersebut secara hukum bisa dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.


Jakarta, 19 April 2024

https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form