Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk kerja bareng Satlantas Polres Nganjuk Gelar Razia Gabungan Untuk menindak Pelanggaran lalu lintas Termasuk kendaraan angkutan barang over dimensien serta over Loading Odol. Di Gelar di jalan raya. Baron Warujayeng tepatnya di jalan raya jogomerto .kamis 22/ Mey/2025. Pukul ,09 00.
Fokus utama dari operasi ini adalah menindak kendaraan truk yang melebihi batas daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, batas maksimal muatan kendaraan truk sesuai regulasi adalah 5 ton. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan, khususnya truk pengangkut material seperti tanah uruk dan pasir, yang memuat hingga 9 sampai 10 ton. Hal ini jelas bisa berpotensi kerusakan jalan
Banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kerusakan jalan, dan salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Ini yang menjadi dasar utama kami melakukan operasi hari iniujar Makrus Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, saat ditemui di lokasi operasi.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengukuran tinggi dan lebar kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar truk telah dimodifikasi dan memiliki bak yang lebih tinggi dari standar, sehingga mampu menampung muatan lebih banyak. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan yang dibangun dengan anggaran besar dari pemerintah.
Selain kendaraan barang, operasi juga menargetkan angkutan orang yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas menemukan sejumlah kendaraan terbuka seperti truk dan pick-up yang digunakan untuk mengangkut penumpang di bagian bak belakang. Praktik ini sangat berisiko, terutama jika kendaraan melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi.
IPDA Warji, Kepala Unit Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Nganjuk bersam. Markus menjelaskan bahwa selain memberikan teguran, pihaknya juga memberikan tindakan tegas Terukur berupa penilangan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan maupun tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
Kendaraan yang melanggar batas muatan maksimal akan kami tilang. Untuk kendaraan terbuka yang mengangkut orang, kami berikan tindakan ringan seperti push-up kepada sopir dan penumpang untuk memberikan efek jera,” tegas IPDA Warji.
Saat Gelar razia juga menjumpai anak di bawa umur mengendarai sepeda motor tanpa helm juga SIM .
Operasi semacam ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan. Dinas Perhubungan dan Polres Nganjuk juga mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan serta memastikan kondisi kendaraan laik jalan demi keselamatan bersama.
Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, dan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL dapat diminimalkan.
Ipda warji menghimbau pada masyarskat pengguna jalan. Tetap patuhi tata tertib lalu lintas siapkan diri siapkan kelengkapan kendaraan anda agar selamat sampai Tujuan. (Red Bon) - [Rilis Up JTN Biro Nganjuk]