BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar di Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP    Baca Berita Terbaru PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II: Proyek Strategis untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Nasional   Baca Berita Terbaru Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo   Baca Berita Terbaru Perkuat Ekosistem Pembiayaan Otomotif, BRI Finance Jalin Sinergi dengan BRI dan Dealer Surabaya   Baca Berita Terbaru Indonesia Research Summit 2.1: Editage dan Universitas Airlangga Berkolaborasi untuk Mempercepat Dampak Global Riset Indonesia   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif   Baca Berita Terbaru Menteri Pariwisata Apresiasi Upaya Pelindo Hadirkan Marina Premium Pertama di Indonesia   Baca Berita Terbaru Pelindo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bongkar 1.138 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Intan   Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030   Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum   Baca Berita Terbaru Kunjungi Kader PKK Kelurahan Prajuritkulon, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader PKK Harus Tanggap dan Kreatif Hadapi Kebutuhan Warga   Baca Berita Terbaru Pemkot Mojokerto Mendapatkan Apresi BKN atas Komitmen Penuntasan Disparitas Data   Baca Berita Terbaru WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun  

Kedapatan Bawa Narkotika,Seorang Nelayan di Tangkap Polisi

Dilihat 1 kali

 

Tersangka inisial (M) saat digelandang ke Mapolsek Sokobanah


JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG  - Inisial M laki laki (31 th) seorang nelayan asal Desa Tamberu Kecamatan Batu Marmar , Pamekasan Madura di tangkap Polis Polsek Sokobanah, Sampang Madura.


Inisial (M) ditangkap Polisi Polsek Sokobanah ,Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.00 wib karena kedapatan bawa Narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.


Tersangka ditangkap oleh Polisi tepatnya di Jalan Dusun Bandaran Timur Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura.


Penangkapan tersangka diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd,MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH.


Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi mengatakan, sebelumnya anggota Polsek Sokobanah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selanjutnya Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki laki yang sedang melintas di jalan Desa Tamberu Daya.


" Saat digeledah ternyata ada satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat dua (2) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tissu putih di simpan di saku baju sebelah kiri," ungkapnya.


Lanjut Gama, barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kantong plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram dan Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.


Selain barang bukti Narkotika, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol M 4899 BD pada saat penangkapan tersangka.


Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


" Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar)," tandasnya.(ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]



Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form