||JTN UPDATE|| โ—‡ Rabu 21 Mei 2025 07:47:12 AM

Kedapatan Bawa Narkotika,Seorang Nelayan di Tangkap Polisi

Dilihat 53 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
Tersangka inisial (M) saat digelandang ke Mapolsek Sokobanah


JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG  - Inisial M laki laki (31 th) seorang nelayan asal Desa Tamberu Kecamatan Batu Marmar , Pamekasan Madura di tangkap Polis Polsek Sokobanah, Sampang Madura.


Inisial (M) ditangkap Polisi Polsek Sokobanah ,Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.00 wib karena kedapatan bawa Narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.


Tersangka ditangkap oleh Polisi tepatnya di Jalan Dusun Bandaran Timur Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura.


Penangkapan tersangka diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd,MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi mengatakan, sebelumnya anggota Polsek Sokobanah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selanjutnya Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki laki yang sedang melintas di jalan Desa Tamberu Daya.


" Saat digeledah ternyata ada satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat dua (2) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tissu putih di simpan di saku baju sebelah kiri," ungkapnya.


Lanjut Gama, barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kantong plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram dan Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.


Selain barang bukti Narkotika, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol M 4899 BD pada saat penangkapan tersangka.


Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


" Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar)," tandasnya.(ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]



Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Setelah Pasar Vietnam, AnyMind Group Juga Membawa BONCEPT by TONYMOLY Masuk ke Pasar Indonesia | SATU University Luncurkan Program Minor ke Binus University; Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Melalui Kolaborasi Pendidikan Nasional | Polres Jember Amankan Belasan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar | Respon Cepat Dinas PUPR Kab Nganjuk Perbaiki Jalan Desa Sugihwaras | DPRD BERSAMA PEMKAB NGANJUK BAHAS DUA RAPERDA . 2025--2029. | Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai | Kuartal I 2025, Pelindo Solusi Logistik Catatkan Pertumbuhan Layanan | VRITIMES Luncurkan vnbreaking.vn, Platform Media Khusus untuk Menyajikan Berita dari Vietnam | TNI Pastikan Keamanan Intan Jaya Pasca Kontak Senjata dengan OPM | KA Lokal Pangrango Jadi Primadona dan Solusi Masyarakat Selama Musim Liburan dan Akhir Pekan | mas tamvan