Terduga pelaku tindak pidana pencucian saat di ruangan penyidik
Kali ini BS (inisial) melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban AR (inisial 28 th).
AR merupakan warga Desa Tambak Pocok, Tanjung Bumi Bangkalan, Madura Jawa Timur.
Namun korban tinggal di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang Madura
Kasus tindak pidana pencurian tersebut di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd,MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH, Minggu (11/5/2025).
Menurut Gama terjadinya tindak pidana pencucian pada hari Jumat (9/5/2025) sekira pukul 02.00 wib, terduga pelaku inisial BS (42 th) masuk dalam rumah korban inisial AR (28 th).
" Pelaku ini mengambil barang dalam truk dan di Musholla dalam rumah pada malam hari, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 6000.000 dan Handphone merk invilik smart 9 warna hitam," ujarnya.
Lanjut Gama ,saat kejadian korban sedang tidur dan pada saat bangun tidur korban mencari Handphone dan dompetnya tidak ada di tempat.
Kemudian korban melihat rekaman CCTV, ternyata ada seseorang laki laki berpakaian Jaket warna hitam dan celana Jeans warna biru sambil menutup muka mengambil uang dan Handphone.
" Setelah berhasil mencuri terduga pelaku keluar melewati tembok samping belakang.
" Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian itu ke Polsek Banyuates," ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH.
Gama mengungkapkan setelah mendapat laporan Polsek Banyuates langsung bergerak dengan ciri ciri yang korban perlihatkan ke Petugas Kepolisian melalui rekaman CCTV.
Anggota Polsek Banyuates melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku sesuai rekaman CCTV milik korban.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil HP dan uang milik korban di Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Sampang Madura.
" Untuk mempertanggungkan perbuatannya terduga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.(ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]
No one has commented yet. Be the first!