||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 08:06:24 AM

Terekam CCTV,Aksi Pencurian di Sampang Dilaporkan ke Polisi

Dilihat 59 kali

 

    Terduga pelaku tindak pidana pencucian saat                        di ruangan penyidik



JAWATIMURNEWS.COM  
SAMPANG_JAWATIMUR |
MINGGU  (11/5/2025) 


Nasib sial terduga pelaku BS (inisial 42 th) warga Desa Banyuates , Kecamatan Banyuates, Sampang Madura dua kali masuk dan keluar Penjara dalam kasus tindak pidana pencurian.

Kali ini BS (inisial) melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban AR (inisial 28 th).


AR merupakan  warga Desa Tambak Pocok, Tanjung Bumi Bangkalan, Madura Jawa Timur.


Namun korban tinggal di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang Madura


Kasus tindak pidana pencurian tersebut di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd,MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH, Minggu (11/5/2025).


Menurut Gama terjadinya tindak pidana pencucian pada hari Jumat (9/5/2025) sekira pukul 02.00 wib, terduga pelaku inisial BS (42 th) masuk dalam rumah korban inisial AR (28 th).


" Pelaku ini mengambil barang dalam truk dan di Musholla dalam rumah pada malam hari, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 6000.000 dan Handphone merk invilik smart 9 warna hitam," ujarnya.


Lanjut Gama ,saat kejadian korban sedang tidur dan pada saat bangun tidur korban mencari Handphone dan dompetnya tidak ada di tempat.


Kemudian korban melihat rekaman CCTV, ternyata ada seseorang laki laki berpakaian Jaket warna hitam dan celana Jeans warna biru sambil menutup muka mengambil uang dan Handphone.


" Setelah berhasil mencuri terduga pelaku keluar melewati tembok samping belakang.


" Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian itu ke Polsek Banyuates," ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH.


Gama mengungkapkan setelah mendapat laporan Polsek Banyuates langsung bergerak dengan ciri ciri yang korban perlihatkan ke Petugas Kepolisian melalui rekaman CCTV.


Anggota Polsek Banyuates melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku sesuai rekaman CCTV milik korban.


Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil HP dan uang milik korban di Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Sampang Madura.


" Untuk mempertanggungkan perbuatannya terduga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.(ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Gencarkan Razia ODOL. | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | Program Sergab Maksimal, Dandim 0815/Mojokerto Apresiasi Kinerja Babinsa Saat Kunker ke Koramil Gedeg | Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi Dampingi Petugas Distan Vaksinasi 185 Ekor Sapi di Desa Japanan | Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta | mas tamvan