JAWATIMURNEWS.COM
Desa Perning kecamatan jatikalen di tahun 2023 mengalami kekosongan tiga (3) perangkat desa nya di antaranya 1 sekretaris desa. 2. Kasi desa .3 kepala dusun ( seloguno)
Dengan adanya kekosongan itu kades dan panitia penjaringan memberi pengumuman warga nya. (Desa Perning mengadakan pengisian 3 perangkat desa.)
Dengan jelas desa memampang pengumuman agar warganya ikut menjadi calon perangkat desa Selagi mampu memenuhi syarat syarat yang sudah di tentukan sesuai edaran yang telah di sebarkan.
Langkah dasar yang perlu dilakukan adalah mengikuti Proses penjaringan dan seleksi proses ini melalui Pendaftaran ujian tertulis ,wawancara , dan penilaian adminitrasi .
Syarat ini sebagai langkah dasar untuk menjadi perangkat desa. dan ini sudah sah menjadi calon ungkap salah satu perangkat .
Adapaun para peserra harus melalui proses yang tidak mudah, antara lain Setelah melengkapi berkas pendaftaran pihak panitia selang berapa hari melakukan ujian dan Penjaringan sampai ke unmer malang.
Berlanjut Proses selanjutnya Pihak panitia sudah mengantongi siapa yang tidak lolos dan siapa yang menjadi pemenang, dan siapa yang lolos dalam ujian tersebut
Panitia segera meng umumkan para Pemenangnya, dan akan segera melantik Ke Tiga nama yg lolos dalam Tes ujian. Ujar perangkat yang kami temui. (BIRO JTN NGANJUK)
Pada Tanggal 3/ Januari/ 2023 Pihak desa Perning kades camat melakukan Pelantikan /S K Pengambilan sumpah jabatan ke tiga perangkatnya. Termasuk Kasun seloguno Wahyu .
Dengan berjalanya waktu, Kurang lebih 2 tahun salah satu Kasun yang kemarin kalah mengeklaim bahwah Wahyu Setiawan kasun seloguno tempat tinggalnya bukan di dusun seloguno (kesalahan atministratif) di anggap Kasun wahyu kurang syarat Domisili
Olen Setiawan calon yang kemarin kalah. di permasalahkan di gugat di PTUN .
Dalam Gugatan tersebut Kasun Wahyu terlantik oleh PTUN di nyatakan kalah.
Wahyu menyesalkan, "kenapa kok gak waktu pendaftaran di permasalahkan perlengkapan atministratif, " Ujar nya.
Masih Wahyu, "saya tidak tinggal diam akan menempuh jalur banding di perkara ini dalam waktu dekat, "Tandas Wahyu. (Red bon)
[Rilis Up JTN Biro Nganjuk]