BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Kesalahan administratif Kasun seloguno Terpilih di Tahun 2023 kalah dalam Gugatan PTUN oleh lawannya .

Dilihat 1 kali




JAWATIMURNEWS.COM 
NGANJUK_JAWA TIMUR|
RABU   (7/5/2025) 


Desa Perning kecamatan  jatikalen   di tahun 2023  mengalami  kekosongan  tiga (3) perangkat desa nya   di antaranya    1  sekretaris desa.  2. Kasi desa    .3 kepala dusun ( seloguno)    


Dengan adanya kekosongan itu kades  dan panitia  penjaringan   memberi pengumuman warga nya.  (Desa Perning  mengadakan pengisian 3 perangkat desa.)


Dengan  jelas desa memampang pengumuman  agar warganya   ikut menjadi calon perangkat desa Selagi mampu memenuhi syarat syarat yang sudah di tentukan sesuai  edaran yang telah di sebarkan.


Langkah dasar yang perlu dilakukan adalah mengikuti Proses penjaringan dan seleksi proses ini melalui Pendaftaran ujian tertulis ,wawancara , dan penilaian adminitrasi .

Syarat ini sebagai langkah dasar untuk menjadi perangkat desa.  dan ini sudah sah menjadi  calon  ungkap salah satu perangkat .


Adapaun para peserra harus melalui proses yang tidak mudah, antara lain Setelah  melengkapi berkas pendaftaran  pihak panitia  selang berapa hari  melakukan  ujian dan Penjaringan  sampai ke unmer malang.   


Berlanjut Proses selanjutnya Pihak panitia  sudah mengantongi siapa yang tidak lolos dan siapa yang menjadi pemenang, dan siapa  yang lolos dalam ujian tersebut   


Panitia  segera  meng umumkan  para  Pemenangnya, dan akan segera melantik  Ke Tiga nama yg lolos dalam Tes ujian.  Ujar  perangkat yang kami temui. (BIRO JTN NGANJUK)


Pada Tanggal 3/ Januari/ 2023  Pihak desa Perning kades    camat   melakukan Pelantikan /S K Pengambilan sumpah jabatan  ke tiga  perangkatnya. Termasuk Kasun seloguno  Wahyu .


Dengan berjalanya waktu, Kurang lebih 2 tahun     salah satu Kasun  yang  kemarin  kalah   mengeklaim  bahwah  Wahyu Setiawan  kasun  seloguno   tempat tinggalnya  bukan di dusun seloguno  (kesalahan atministratif) di anggap  Kasun wahyu  kurang syarat  Domisili 


Olen  Setiawan calon yang kemarin  kalah.  di permasalahkan  di gugat di PTUN  .


Dalam Gugatan tersebut Kasun Wahyu terlantik  oleh PTUN  di nyatakan kalah.


Wahyu menyesalkan,  "kenapa kok gak  waktu pendaftaran  di permasalahkan  perlengkapan  atministratif, " Ujar nya.


Masih Wahyu, "saya tidak tinggal diam akan menempuh jalur banding    di perkara ini  dalam waktu dekat, "Tandas Wahyu. (Red bon)


[Rilis Up JTN Biro Nganjuk]

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Contact Form