BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE HARI : Sabtu 14 Juni 2025 10:22:47 PM
:::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--::: Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--:::

Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

Dilihat 22 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM 
NGAWI_JAWA TIMUR|
MINGGU  (11/5/2025) 

Kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman, benar- benar dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.


Hal ini dibuktikan dengan diamankannya pelaku perkara tindak pidana upaya perampasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu perguruan silat.


Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jl. Raya Ngawi-Solo, Ds. Sambirejo Kec. Mantingan.


"Pelaku sudah diamankan berinisial AP (18) warga Widodaren Kabupaten Ngawi," kata AKBP Charles, Sabtu (10/5).


Awalnya pada Kamis (24/4/2025), sekira pukul sebelas malam di wilayah Mantingan, korban ingin membeli es teh di depan angkringan.


Tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya.


Saat itu, Polisi Sigap bentukan dari Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli, sehingga pelaku yang berusaha melarikan diri, berhasil diamankan.


"Respon dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif," tutup Kapolres Ngawi.


Adapun Barang bukti yang diamankan berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) buah Hodie warna hitam.


Terapan pasal kepada pelaku adalah

pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS

Contact Form