JAWATIMURNEWS.COM
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor agar pajak kendaraan yang dibayarkan dapat masuk ke kas daerah dan mendukung pembangunan Kota Mojokerto.
Imbauan ini ia sampaikan saat Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Kepada Ketua RT & RW se-Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (27/5).
Ning Ita sapaan akrab wali kota menjelaskan proyeksi penerimaan Kota Mojokerto dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 hanya sekitar Rp23 miliar. Jumlah ini menurun drastis dibanding tahun 2023 di mana Kota Mojokerto menerima realisasi bagi hasil sebesar Rp36 miliar. Penurunan yang cukup besar ini berpotensi memperkecil kapasitas fiskal kota dalam membiayai berbagai program dan pelayanan publik.
“Sebenarnya kendaraan bermotor di Kota Mojokerto ini banyak, tetapi ketika plat kendaraan bermotornya bukan plat Kota Mojokerto, maka yang menarik pajak bukan Pemkot Mojokerto,” terang Ning Ita.
Menyikapi hal tersebut Ning Ita menekankan, agar warga Kota Mojokerto yang membeli kendaraan dari luar daerah seharusnya segera melakukan balik nama di Kota Mojokerto. Jika tidak, pajak kendaraan tersebut justru masuk ke daerah asal kendaraan, bukan ke Pemkot Mojokerto.
“Kalau beli mobil dari luar daerah, segera dibalik nama di Kota Mojokerto. Itu solusinya. Supaya uang pajaknya tidak dinikmati oleh masyarakat daerah lain, tetapi kembali ke warga Kota Mojokerto sendiri,” tegasnya.
Situasi ini menjadi semakin krusial karena APBD Kota Mojokerto juga mengalami penurunan, sementara kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih mengharuskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain PKB dan BBNKB, Wali Kota juga menyoroti pajak daerah lain seperti pajak reklame, pajak papan nama toko, serta pajak-pajak lainnya yang berpotensi menjadi sumber PAD.
“Kota Mojokerto ini jantungnya Mojokerto Raya, pusat jasa dan perdagangan. Kalau potensi ini tidak kita kelola dengan optimal, maka akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah yang bisa berimbas langsung pada turunnya program dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Melalui sosialiasi yang digelar secara masif kepada seluruh ketua RT dan RW, Ning Ita berharap masyarakat bisa mengambil keputusan bijak dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kontribusi panjenengan dengan membaliknamakan kendaraan itu juga bagian dari menyukseskan pembangunan kota ini. Setiap pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.” pungkasnya.
Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Kepada Ketua RT & RW se-Kota Mojokerto akan dilakukan secara bertahap pada tiga kecamatan pada 27 dan 28 Mei 2025. (Bams) - [Rilis Up JTN Biro Mojokerto]