BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Warga Bulakmiri RT 02 Desa Kaloran Ngronggot Nganjuk, Gelar Tradisi Barik,an Peringati HUT RI Ke 80 Di Pos Prapatan   Baca Berita Terbaru Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last   Baca Berita Terbaru Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Laksanakan Pembangunan Jembatan Buntut II Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI   Baca Berita Terbaru Yayasan Islam Al-Huda Bangun Sumur Bor di Ma’had Riyadhusshalihin Cianjur   Baca Berita Terbaru Babinsa 0815/15 Jatirejo Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Konsisten TNI Program Hanpangan   Baca Berita Terbaru Semangat Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Momen Emas untuk Bonding and Networking di Lingkungan Kantor   Baca Berita Terbaru transcosmos Indonesia dan Cyclone Robotics Jalin Kemitraan Strategis untuk Tingkatkan Layanan BPO Berbasis RPA   Baca Berita Terbaru Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Silaturohim Dengan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah "Prof. Dr. KH. Asep Syaifuddin Chalim" MA   Baca Berita Terbaru Infinix Bawa Kolaborasi Beautiful Beast JKT48xDeadsquad, Sukses Pecahkan Panggung The Sounds Project 8   Baca Berita Terbaru Gelorakan Semangat Kemerdekaan, SPN Polda Jatim Lepas 17 Merpati Gelar Berbagai Lomba Penuh Kebersamaan   Baca Berita Terbaru Pengajian Menghadirkan Penceramah Kondang Dari Tuban, Warnai Acara Bersih Desa Pelem   Baca Berita Terbaru Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen, Begini Cara Mendapatkannya!‎   Baca Berita Terbaru Di Tengah Tren Kenaikan PBB-P2, Pemkot Mojokerto Beri Diskon hingga 40 Persen   Baca Berita Terbaru 80 Anggota Paskibraka Resmi Dikukuhkan Bupati Mojokerto   Baca Berita Terbaru Aksi Remaja Solidaritas Dalam Membantu Sesama   Baca Berita Terbaru Program Sedekah Prajurit Kodim 0815/Mojokerto Tebar Kepedulian Jumat Berkah   Baca Berita Terbaru Warga Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Nganjuk Di Laporkan Ke Pihak Berwajib Gegara Komentar di Medsos   Baca Berita Terbaru Dominasi Bitcoin Terancam? Co-Founder ETH Punya Prediksi Berani   Baca Berita Terbaru Revitalisasi Bendungan Sermo: Dukung Irigasi Pertanian dI Jogjakarta  
slide 1 to 4 of 27

Warga bersama Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Warkop Guyangan, Pelaku Ditangkap di Kertosono

Dilihat 1 kali


JAWATIMURNEWS.COM  
NGANJUK_JAWA TIMUR|
SENIN (2/06/2025)


Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Kertosono.


Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor. 


Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.

Kapolres Nganjuk 


AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.


“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres, Senin(2/6/2025).


Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.


Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.


Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H. membenarkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp20 juta.


“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terang AKP Sugino.


Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.


Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun   (Red Bon) - [Rilis Up JTN Biro Nganjuk]




Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form