Bertempat di pendopo kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk digelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Nganjuk Tahun 2025 Senin (16/10/2025) 08.30 wib.
Tampak hadir dilokasi sosialisasi camat Baron sekcam Baron , Kajaksaan, bea cukai anggota dewan komisi 1 , asisten pemerintahan kabupaten Nganjuk, Pol PP. dan puluhan UMKM, Pedagang serta organisasi masyarakat
Dalam sambutannya ketua pelaksana, Pol PP. melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan di Bidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat.
Memberikan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang undangan di Bidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat sehingga mengetahui ciri ciri rokok ilegal.
Meningkatkan peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan dalam membantu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga dapat membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal
“Mengetahui manfaat cukai bagi negara, masyarakat pada umumnya dan mengetahui akibat hukum bagi
Produsen, pengedar dan pengguna rokok ilegal,” terangnya.
Rudi mengatakan, jumlah peserta yang diundang ada kurang lebih seratus orang
"Adapun peserta yang kami undang ada seratus orang terdiri dari unsur Babinkamtibmas dan Babinsa desa, Kepala desa dan perangkat desa Se-kecamatan Baron ASN, UMKM, pedagang pasar, pedagang kelontong, pracangan, organisasi kemasyarakatan,” tegasnya
Sebagai narasumber dari kantor Pengawasan dan Bea Cukai kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2025 Kab. Nganjuk dapat bagian dari Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)
“Alhamdulillah kepada pemerintah pusat yang telah memprogramkan atau menyampaikan kabupaten Nganjuk sebesar miliaran dengan komposisi yang dipakai untuk di bidang kesehatan kurang lebih 40 persen, Kemudian di bidang industri serta untuk bantuan bantuan sosial, kemudian yang khusus untuk sosialisasi pencegahan adanya cukai tembakau atau adanya rokok ilegal," ujarnya




