BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Sosialisasi ketentuan Perundang undangan Di bidang Cukai hasil Tembakau kabupaten Nganjuk 2025.

Dilihat 1 kali


JAWATIMURNEWS.COM
Bertempat  di  pendopo kecamatan  Baron  Kabupaten Nganjuk digelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Nganjuk Tahun 2025 Senin (16/10/2025) 08.30 wib.

Tampak hadir dilokasi sosialisasi    camat Baron  sekcam  Baron , Kajaksaan,  bea cukai  anggota dewan komisi 1 ,  asisten pemerintahan kabupaten Nganjuk, Pol PP. dan  puluhan UMKM, Pedagang serta organisasi masyarakat 

Dalam sambutannya ketua pelaksana,  Pol PP. melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan di Bidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat.

Memberikan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang undangan di Bidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat sehingga mengetahui ciri ciri rokok ilegal. 

Meningkatkan peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan dalam membantu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga dapat membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal

“Mengetahui manfaat cukai bagi negara, masyarakat pada umumnya dan mengetahui akibat hukum bagi

Produsen, pengedar dan pengguna rokok ilegal,” terangnya.

Rudi mengatakan, jumlah peserta yang diundang ada   kurang lebih seratus  orang 

"Adapun peserta yang kami undang ada seratus  orang terdiri dari unsur Babinkamtibmas dan Babinsa desa, Kepala desa dan perangkat desa Se-kecamatan  Baron ASN, UMKM, pedagang pasar, pedagang kelontong, pracangan, organisasi kemasyarakatan,” tegasnya

Sebagai narasumber dari kantor Pengawasan dan Bea Cukai kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda   dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2025 Kab. Nganjuk dapat bagian dari Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 

“Alhamdulillah kepada pemerintah pusat yang telah memprogramkan atau menyampaikan kabupaten Nganjuk sebesar miliaran dengan komposisi yang dipakai untuk di bidang kesehatan kurang lebih 40 persen, Kemudian di bidang industri serta untuk bantuan bantuan sosial, kemudian yang khusus untuk sosialisasi pencegahan adanya cukai tembakau atau adanya rokok ilegal," ujarnya 

Rilis Up KAMIS  31 Juli 2025 
[JTN Biro NGANJUK  Jawa Timur]


Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Contact Form