Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor Kejari Tulungagung, Selasa (30/9/2025) pagi.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Satekti, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menjelaskan bahwa pemusnahan berdasarkan surat perintah kepala Kejari nomor: sprint/5.29/BPApm/1/09/2025 tertanggal 26 September 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 88,250 gram dari 12 perkara, pil Double L sebanyak 2.247 butir dari 3 perkara, minuman keras jenis arak Bali 141 botol dari 3 perkara, serta senjata tajam berupa parang dari 1 perkara," kata Amri
Selain itu, ratusan barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, antara lain: bong, pipet kaca, plastik klip, timbangan, pakaian, hingga telepon genggam, dengan total mencapai 237 item.
Amri menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus langkah pencegahan agar tidak di salah gunakan.
"Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya. (Yulianto/JTN)




