BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Hakim kabulkan Penangguhan Penahanan Fais Yusuf, Hak Pendidikan jadi Pertimbangan.

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM
NGANJUK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabulkan permohonan penangguhan pengasingan terhadap penculikan Ahmad Faiz Yusuf, 19, pegiat literasi yang didakwa sebagai provokator demo rusuh pada akhir Agustus 2025. Hakim mempertimbangkan hak pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (22/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Khairul menilai bahwa apabila seorang penipu tetap ditahan di rumah tahanan negara, hal itu berpotensi menghambat hak penjual untuk menyelesaikan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain hak pendidikan, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga penahanan. Ibu kandung Faiz diketahui merupakan orang tua tunggal, sehingga keberadaan perceraian di luar rutan dinilai penting dalam konteks dukungan keluarga. Faktor lain yang ikut menjadi pertimbangan adalah adanya jaminan dari penasihat hukum, guru, dan kerabat, serta sikap terdakwa yang dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan dikecualikan dan menetapkan status hukum Faiz Yusuf sebagai tahanan kota. Dengan penetapan itu, terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun tidak berada dalam tahanan rumah tangga.

Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyatakan bahwa mengamati dan akan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam penetapan penangguhan dikecualikan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya akan tetap berjanji agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memastikan Faiz tetap patuh pada semua ketentuan penangguhan terpencil dan fokus menjalani proses hukum sekaligus menyiapkan masa mendatang melalui pendidikan,” ujar Anang.

Pelaksanan penangguhan terpilih direncanakan mulai Selasa (23/12/2025), setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi dan koordinasi dengan kejaksaan sebagai pihak eksekutor dilakukan.

Sementara itu, perkara Faiz Yusuf masih berlanjut. Pengadilan Negeri Kota Kediri menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda penutupan pemanggilan umum atas pengajuan persetujuan dari pihak pengacara.. (Bon)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form