Dilihat 1 kali
PASURUAN - Setelah kepala desa Pateguhan, kecamatan Gondang wetan, kabupaten pasuruan dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan realisasi anggaran dana desa tidak adanya jawaban yang memuaskan. LSM EL-MORAL melaporkan ke Polresta Pasuruan. Senin, (12/1/2026).
Pelaporan ini terkait dengan adanya dugaan korupsi penyaluran realisasi anggaran dana desa yang diduga sepanjang berturut-turut tahun anggaran 2022-2023 yang diduga ada dugaan penyimpangan (Marp-up)
Kepala desa berinisial NS, diduga melakukan penyimpangan alias Marp-up pada realisasi anggaran selama 2 Tahun yang diduga dianggap janggal, yakni pada pekerjaan pembangunan yang dianggarkan dari dana desa selama berturut-turut seolah menduga mengindikasikan adanya dugaan sebagai trik upaya untuk korupsi.
Namun, pada saat kepala desa Pateguhan berinisial NS. Sabtu, (8/1/2026) saat dimintai jawaban enggan berkomentar banyak. Dengan singkatnya hanya menjawab,Sudah dikerjakan semua,"ujar karli selaku penasehat LSM EL-MORAL kepada wartawan.
Karli menjelaskan, anggaran yang digelontorkan untuk berbagai pengadaan itu berjumlah besar. Saat Tim ke lokasi tidak menemukan pekerjaan tersebut, tentunya menimbulkan pertanyaan serius adanya dugaan banyaknya kejanggalan. Namun, kepala desa saat dimintai konfirmasi justru tidak memberikan jawaban dengan secara detail.
Makanya kami meminta kepada kepala kepolisian polresta pasuruan melalui kepala Tipidkor Polresta Pasuruan untuk memperiksa kepala desa Pateguhan, kecamatan Gondang wetan, kabupaten pasuruan yang terkait dengan pekerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana desa (DD) pada tahun 2022,2023, dan 2024 ini guna melakukan langkah (upaya) hukum dan penindakan,"pintanya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten pasuruan tahun 2024 patut dipertanyakan. Karli menilai, terkait dengan hasil pengembalian keuangan negara diduga tak jelas arahnya, dan ada dugaan hanya sebatas formalitas untuk menyiasati.
"Soal kalau memang ada dugaan kerugian negara, yang jelas dikembalikan ke rekening desa masuk Silpa untuk perubahan RKP sebagai rujukan menyusun APBDes 2025 digunakan untuk membangun infrastruktur atau program pembangunan lain. Namun kepala desa tersebut tidak menjelaskan secara rinci. Ada apa...?,"jelas karli.
Selain itu, karli juga sangat berharap agar laporan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di kabupaten pasuruan,"pungkasnya. (Jagat)





