BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

LBH Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan

Dilihat 1 kali


NGANJUK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewa Nata Agung memberikan pendampingan hukum kepada salah satu korban bernama Zainal (panggilan) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terkait adanya dugaan tindak pidana sindikat mafia penganiayaan hewan ternak yang dilakukan dengan cara diracuni.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh tim LBH Dewa Nata Agung yang terdiri dari Trisnanto, S.H., M.H., Sandy Satria, S.H., dan Luqman Hakim, SH. Berdasarkan laporan dan keterangan warga, diduga terdapat praktik peracunan hewan ternak dengan tujuan agar hewan tersebut dapat dibeli dengan harga murah, kemudian dijual kembali kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemilik salah satu korban seperti milik Zainal (panggilan) alami kerugian formil 15jtan, belum termasuk korban lainnya. namun juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat hewan yang diduga diracuni masih diperjualbelikan dan dikonsumsi.

Atas peristiwa tersebut, perbuatan para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan, UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

LBH Dewa Nata Agung menegaskan bahwa praktik penganiayaan hewan dengan modus peracunan dan jual beli ternak sakit merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, karena berdampak luas terhadap keamanan pangan, kesehatan publik, serta ketertiban masyarakat.

LBH Dewa Nata Agung bersama warga Desa Ngepeh mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum korban  mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini Sampek ke akar akarnya, termasuk kepada pihak penadah atau pembeli daging terkakir apapun membeli daging yang diracuni berdampak pada kesempatan masyarakat . pungkasnya.  (  KTR. Bon.)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form