BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

DPRD Kota Mojokerto Tegaskan SPPG Tak Boleh Libatkan Katering Pihak Ketiga

Dilihat 1 kali


KOTA MOJOKERTO,– DPRD Kota Mojokerto melarang bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak mengalihkan pengelolaan makanan kepada pihak lain.Penegasan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (4/2).

11 SPPG yang beroperasi di Kota Mojokerto diminta untuk menjalankan seluruh proses secara mandiri untuk menjaga mutu makanan, khususnya bagi para siswa penerima manfaat, sekaligus meminimalkan risiko makanan tidak layak konsumsi.

Dalam hal ini, ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, " Indro Tjahjono " menilai penyerahan pengolahan makanan kepada pihak ketiga berpotensi menurunkan kualitas, terutama terkait waktu pengolahan dan distribusi.

Sedangkan proses memasak hingga penyajian harus terkontrol dengan baik. apabila diserahkan ke katering lain, jarak dan waktu distribusi bisa terlalu panjang, sehingga makanan berisiko rusak atau basi,” ujarnya.

Menurutnya, makanan yang tidak segar menjadi faktor dominan penyebab keracunan dengan resiko semakin besar jika makanan tidak langsung dikonsumsi bahkan sampai dibawa pulang oleh penerima, apabila waktu konsumsi melewati batas aman, lebih dari 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi.

" Indro Tjahyono " meminta Dinas Kesehatan aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG, terutama terkait standar keamanan pangan, mulai dari proses memasak, penyimpanan, hingga batas waktu konsumsi yang aman.

Ditekankan pula pentingnya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto. Ia menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pengecekan, empat orang yang sempat dilaporkan keracunan ternyata dua mengalami tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya hasilnya negatif,” jelasnya.

Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, " Ery Purwanti " mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan dengan bertujuan tak lain untuk memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai standar, baik dari sisi kelengkapan administrasi, kualitas produksi, hingga distribusi makanan.

“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan perlu kami tegaskan DPRD tidak dalam posisi mencari kesalahan, kehadiran kami tak lain untuk memetakan persoalan dan mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (Bams/ADV)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form