MOJOKERTO - Komisi III DPRD Kota Mojokerto gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar hak layanan kesehatan warga tetap terlindungi.
Menurutnya, persoalan status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif kerap menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan medis. DPRD, kata dia, ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kendala administrasi maupun kebijakan dari pemerintah pusat.
Namun demikian, sebagian besar peserta telah dialihkan ke skema pembiayaan lain, seperti peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Saat ini, Kota Mojokerto disebut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan hampir menyeluruh dan tingkat keaktifan tinggi.Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan pihaknya bergerak cepat ketika ada laporan warga yang terdampak. Koordinasi dengan BPJS dilakukan agar proses reaktivasi dapat segera diselesaikan, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis mendesak.
Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan JKN agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal tanpa hambatan status kepesertaan. (Bams/ADV)




