BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Kasus Percobaan Pembunuhan di Pasuruan Masuki Fase Akhir, Satu Saksi Lagi Penindakan Tegas Kepolisian Ditunggu Publik

Dilihat 1 kali
JAWATIMURNEWS.COM
Pasuruan, Minggu (22/3/2026) — Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang ditangani Unit Pidana Umum Polresta Pasuruan kini memasuki fase krusial. 

Setelah berbulan-bulan berjalan, penyidik mengonfirmasi bahwa progres penanganan perkara telah mencapai sekitar 80 persen dan hanya tinggal menunggu satu saksi terakhir sebelum langkah hukum tegas diambil.

Situasi ini memunculkan sorotan publik terhadap keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah berlarut-larut.

Dalam komunikasi resmi kepada kuasa hukum korban, Suhadak, S.H., penyidik menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara pada dasarnya telah hampir rampung.

“Kami tinggal menunggu satu saksi lagi untuk dimintai keterangan. Setelah semua saksi diperiksa dan dasar hukum dinilai cukup, maka Polresta Pasuruan akan mengambil tindakan tegas,” ujar penyidik.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perkara tidak lagi berada pada tahap penyelidikan awal, melainkan telah memasuki fase penentuan tindakan hukum yang konkret.

Penundaan penindakan itu sendiri atas pertimbangan kemanusiaan dari korban
dan di sisi lain, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa langkah pengamanan terhadap terduga pelaku sejatinya bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, ditunda atas permintaan korban dan pertimbangan kemanusiaan.

“Secara hukum sebenarnya sudah bisa dilakukan pengamanan sebelum lebaran. Namun kami masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan agar mereka bisa berkumpul dulu dengan keluarga,” kata Suhadak.

Ia menambahkan, keputusan itu bukan karena lemahnya alat bukti atau kendala teknis penyidikan, melainkan murni bentuk toleransi dari pihak korban.

“Korban sendiri yang meminta agar proses penindakan ditunda sementara. Ini menunjukkan itikad baik dan kebesaran hati korban,” imbuhnya.

Saat ini publik pertanyakan ketegasan aparat, meski demikian, semakin dekatnya waktu pemeriksaan saksi terakhir justru memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak lagi menunda proses penindakan.

Karna penanganan perkara yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut dinilai perlu kejelasan, terutama kepastian hukum bagi korban.

Sejumlah pihak menilai, jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda langkah hukum, mengingat perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana berat yang berpotensi mengancam nyawa seseorang.
Dipantau hingga tingkat Polda dan Mabes Polri

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat Polresta, namun juga telah berada dalam radar pengawasan Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri. 

Kondisi tersebut semakin menambah tekanan agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Situasi ini menempatkan aparat kepolisian pada sorotan publik. Setiap langkah yang diambil ke depan akan menjadi indikator komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Satu Saksi, Satu Langkah Penentu
dengan hanya tersisa satu saksi yang belum diperiksa, publik kini menunggu apakah aparat benar-benar akan menepati komitmen untuk segera mengambil tindakan tegas, atau justru kembali terjadi penundaan yang berpotensi memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini kini berada di titik penentuan: satu saksi terakhir, satu langkah menuju kepastian hukum. Masyarakat berharap, penyelesaian perkara ini tidak hanya berhenti pada janji penindakan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. (Timpas)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form