NGANJUK - Marhaban ya Ramadhan syukur alhamdulillah Kepada ALLAH SWT Memberikan taufiq dan hidayah pada kita semua.
Zakat fitrah merupakan rukun islam yang ke 4, yang mana amal ibadah ini wajib dilakukan setiap orang islam baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah bisa dilaksanakan saat masuk bulan Ramadhan sampai akhir Bulan Suci Ramadhan sebelum terbitnya matahari 1 syawal. Selain itu sebagai kewajiban setiap orang muslim yang mampu melaksanakan untuk mensucikan hati juga bertujuan sebagai bentuk sosial saling berbagi kepada orang-orang yang tidak mampu. Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat :
1.faqir
2.miskin
3.mualaf
4.ghorim
5.ibnu sabil
6.amil
7. Riqab (memerdekakan budak)
8. Fi sabilillah
Di ujung Bulan Suci Ramadhan tahun 1447 H ini PSHT Rayon Kaloran, ranting Ngronggot, cabang Nganjuk
telah membentuk Amil untuk menerima zakat fitrah dari anggota warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang akan disalurkan kepada warga masyarkat yang kurang mampu atau yang berhak menerima. Zakat fitrah di empat dukuhan yang ada di desa Kaloran
Agenda di mulai dari rumah ketua Rayon PSHT Kaloran mas Aminanto Dengan di awali Doa bersama agar kegiatan ini bisa manfaat bagi orang yang membutuhkan di awali Hari Jum,at 20/Maret/2026.
pukul 07:00 WIB sampai selesai.
Menurut mas aminanto acara seperti ini sudah di lakukan dari dahulu hingga sekarang dan akan di jadikan acara rutin tahunan.
Dengan acara ini, semoga warga PSHT Rayon Kaloran selalu berusaha untuk menjadi orang yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agama. Bisa tercipta manusia yang berbudi luhur, tahu benar dan salah sehingga hati menjadi suci dan bersinar sesuai dengan lambang jantung bersinar. Ungkap nya
Bon.






