NGANJUK - Amanah wakaf tanah wajib dilaksanakan sebagai sedekah jariyah, seperti halnya yang di amanahkan kyai Hasim Ashari Gondang Nganjuk.
Dalam amanahya tanah yang berada di Gondang di peruntukan pembangunan masjid serta Kantor KUA. Untuk pembangunan hingga Pendanaan semua bersumber dari KH hasim Ashari murni. . jum,at 24 / 4/ 2026 .
Pernyataan ini bersumber dari kepala KUA Gondang Imam Mahmud
Dan sampai saat ini Tanah tersebut sah secara hukum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA wasiat/lisan, disetujui seluruh ahli waris. Tanah wakaf tidak bisa ditarik kembali dan menjadi milik umat, bukan lagi milik pribadi ahli waris
Untuk penempatan nantinya kantor KUA hanya memenuhi amanah dari kyai Hasim Ashari selain masjid KUA Gondang Hanya prioritas menempati sesuai bunyi surat yang di tanda tangani .
dari KUA untuk kepastian hukum.
Wasiat Wakaf
Untuk biaya / Anggaran pembangunan. Masjid dan kantor kUA kami Tidak tau sama sekali sedangkan ada isu Kontribusi Rp 100 ribu bersumber dari mana saya juga gak tau
Ujar .MahMud
Adapun yang mau ikut bantu /kontribusi itu saya tidak tau sama sekali Dan bukan KUA Gondang
Dan semua itu bukan wewenang saya juga sepeserpun saya Tidak menerima dana dari mana pun. Jika ada yang menduga bagi saya salah besar.
dari pihak keluarga kyai Hasim ashari
Berpesan Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau digunakan pribadi hanya untuk kebutuhan urusan agama seperti kantor KUA dan Masjid. . Pesanya.
Sebagai ahli waris, menjalankan amanah ini adalah bentuk bakti dan pahala yang mengalir (sedekah jariyah) bagi orang tua. yang memberi. Jadi apapun keadaanya kita harus selalu merawat dan sebatas menjaga / menempati jika kantor KUA yang di bangun jadi dan itu amanah dari kyai ...tutur imam mahmud kepala KUA
Bon .





