Dilihat 1 kali
MOJOKERTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto terus melakukan terobosan baru. Kali ini, instansi tersebut mengembangkan tiga inovasi pelayanan publik demi memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.
Dalam hal ini, kepala Dispendukcapil kabupaten Mojokerto, " Norman Handhito " mengungkapkan, salah satu inovasi yang dikembangkan adalah layanan perekaman data adminduk khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Melalui sistem jemput bola, petugas yang diterjunkan di lapangan bersinergi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah setempat.
"Dengan menggandeng Babinsa, kami bisa mempercepat cakupan perekaman KTP bagi ODGJ. Dari yang awalnya 47 orang per November 2025, pada tahun ini kami berhasil merekam KTP untuk 87 ODGJ," ujar Norman, Senin (25/5/2026).
Selain layanan jemput bola, warga Kabupaten Mojokerto juga dimudahkan dengan kehadiran inovasi POSKetanmu (Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu). POSKetanmu merupakan aplikasi pelayanan dokumen kependudukan berbasis website yang dapat diakses secara daring.
Melalui laman resmi https://posketanmu.mojokertokab.go.id/, warga tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen mereka. Norman menyampaikan, kehadiran aplikasi ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Mojokerto.
Jika sebelumnya POSKetanmu hanya melayani lima jenis dokume. Meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah Keluar Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Kini fitur aplikasi tersebut telah diperluas.
"Saat ini sudah ditambahkan fitur pengurusan untuk akta kelahiran dan akta kematian yang hilang atau rusak. Melalui aplikasi ini, pemohon juga bisa mengecek riwayat serta status pengiriman dokumen mereka," jelas Norman.
Inovasi ketiga yang tidak kalah strategis adalah Pelaku Paradewi, yang merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website.
Layanan ini mengintegrasikan pengurusan KK, e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga surat pindah domisili dengan melibatkan perangkat desa yang telah ditunjuk.
"Kelebihan dari Pelaku Paradewi ini adalah pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Dispendukcapil. Cukup lewat kantor desa atau kelurahan, masyarakat sudah bisa mengurus adminduk," ungkap Norman.
Saat ini, layanan Pelaku Paradewi telah tersedia di 299 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Mojokerto. Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak akurasi pendataan serta memotong birokrasi agar pelayanan publik menjadi jauh lebih cepat dan tepat sasaran.(Bams)




