BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Mangkir dari Klarifikasi Perdana Dugaan ITE, Pelapor Desak Polisi Segera Panggil Ulang Oknum Wartawati

Dilihat 1 kali
PASURUAN – Penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran data pribadi dan pengunggahan foto tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota terus berproses.

Dalam tahapan penyelidikan, terlapor berinisial IL, yang dalam laporan disebut sebagai seorang oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawati, dilaporkan tidak menghadiri agenda klarifikasi pertama yang dijadwalkan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Ketidakhadiran tersebut menuai respons dari pelapor, Saichu, yang berharap penyidik segera menindaklanjuti proses sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan berikutnya apabila diperlukan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami berharap setiap pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Jika memang tidak melakukan perbuatan yang dilaporkan, seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi sehingga perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar Saichu kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Menurut Saichu, kepastian hukum merupakan hak seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Ia meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.

Sorotan serupa disampaikan Aktivis Hukum Kantor Hukum Indometro, Edy Sofyan. Menurutnya, pemanggilan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.

"Apabila seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi, maka langkah yang tepat adalah memenuhi panggilan tersebut. Kehadiran merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk menyampaikan fakta maupun pembelaan. Jika benar-benar berhalangan, mekanismenya juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Edy Sofyan.

Edy menegaskan bahwa profesi apa pun tidak memberikan kekebalan terhadap proses hukum. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

"Jangan sampai profesi dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Justru insan pers harus menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga integritas profesi. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan proses pembuktiannya berjalan secara objektif hingga diperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Ia juga berharap penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota bekerja secara profesional, independen, transparan, dan konsisten dalam menangani perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyebaran data pribadi dan pengunggahan foto tanpa izin melalui media sosial maupun grup percakapan. Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum terdapat penetapan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran terlapor maupun jadwal pemanggilan berikutnya. 

Sementara itu, media ini juga telah membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak terlapor. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Aljabar)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form