Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar Rapat Paripurna di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna ini mengusulkan tiga agenda utama: penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, diikuti Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Eko Wijianto, fraksi tersebut menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta agar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) diprioritaskan untuk menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat guna mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC), penegakan sanksi terhadap rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, pemberian payung hukum bagi Dinas PUPR dalam pemeliharaan jalan, pembentukan mekanisme monitoring dan evaluasi berkala antara DPRD dan pemerintah daerah, serta penyusunan perencanaan anggaran yang lebih akurat dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025–2029.
Fraksi Partai Gerindra berharap seluruh masukan tersebut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD atas dukungan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Tulungagung memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang turun satu tingkat dibanding tahun 2024.
”Momentum ini marilah kita jadikan sebagai pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depannya tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah mendapat persetujuan DPRD akan diproses untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Peta
Komposisi rinciannya meliputi :
Pendapatan: Rp 3.043.061.098.815,31
Belanja: Rp 2.901.521.903.649,94
Penerimaan Pembiayaan: Rp 336.110.377.923,21
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0,00
SILPA: Rp 477.649.573.088,58
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 tersebut akan dialokasikan untuk program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD Murni, serta dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Plt. Bupati juga memaparkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diselaraskan dengan prioritas nasional dan provinsi. PemerintahPusat & Daerah.
“Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel”.
Tema tersebut dijabarkan ke dalam delapan program prioritas, mulai dari perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.
Ringkasan pokok KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diajukan meliputi:
Pendapatan: Rp 2.708.325.466.214,02
Belanja: Rp 2.995.191.917.037,86
Defisit: Rp (286.866.450.823,84)
Penerimaan Pembiayaan: Rp 286.866.450.823,84
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto: Rp 286.866.450.823,84
SILPA Tahun Berkenaan: Rp 0,00.
Plt. Bupati berharap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera membahas dokumen tersebut secara bersama agar dapat disepakati menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda rapat paripurna diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan ucapan selamat kepada Wahyu Pratama Alamsyah dan berharap kehadirannya dapat semakin mempererat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa". (Yul/JTN)


