BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Miris Autlet Minuman Keras HWG Tanpa Ijin Berjualan Lagi di Wlingi Blitar, Ada Pembiaran Sepertinya Dari Penegak Perda.

Dilihat 1 kali

 



.JAWATIMURNEWS.COM
WLINGI - Fenomena hilir-mudik penutupan dan pembukaan kembali outlet minuman keras (miras) kerap memicu keresahan serta spekulasi publik mengenai kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) x.   maupun instansi pemerintah setempat.


Potensi Penyebab Outlet Buka Kembali


 * Kelengkapan Izin Usaha: Pemilik outlet mungkin telah mengurus atau melengkapi administrasi perizinan yang sebelumnya kurang (seperti Nomor Induk Berusaha/NIB, izin edar minuman beralkohol dari Bea Cukai, atau verifikasi OSS) sehingga secara legal diperbolehkan beroperasi kembali.


 * Celah Pengawasan & Sanksi Ringan:


 Penutupan sementara sering kali hanya bersifat administratif. Jika sanksi tidak sampai pada pencabutan izin tetap atau pidana, pemilik dapat beroperasi lagi setelah membayar denda atau masa pembekuan berakhir.


 * Taktik Kucing-kucingan: 


Pemilik usaha sengaja buka secara diam-diam setelah pengawasan dari tim gabungan (Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perizinan) mengendur.


 * Dugaan Pelanggaran Oknum: 


Tidak menutup kemungkinan adanya oknum APH atau instansi terkait yang terindikasi membiarkan atau "membekingi" operasional toko tanpa prosedur yang sah.


Langkah Komprehensif yang Dapat Ditempuh Masyarakat


 * Cek Status Perizinan secara Mandiri

   Sampaikan laporan/pertanyaan terbuka melalui saluran resmi dinas penanaman modal/perizinan setempat untuk memastikan apakah tempat tersebut benar-benar sudah memiliki izin resmi.


 * Adukan Resmi ke Saluran Publik

   Gunakan kanal pengaduan resmi pemerintah seperti Lapor.go.id, atau layanan aduan resmi Polda/Polres dan Satpol PP setempat dengan menyertakan bukti foto/video operasional.


 * Koordinasi Tokoh Masyarakat & RT/RW

   Buat surat keberatan bersama yang ditandatangani warga sekitar, RT, RW, dan tokoh agama untuk diserahkan langsung kepada Camat, Kasatpol PP, dan Kapolres.


 * Laporkan Oknum Bermasalah


   Jika ditemukan indikasi pembekingan oleh oknum APH, aduan dapat diteruskan langsung ke Divisi Propam Polri (melalui aplikasi Propam Presisi) atau Kejaksaan.


Ini terjadi lebih tepatnya di Outlet HWG wlingi Blitar dimana setelah ada pelaporan langsung di tinjau aoutlet tersebut dan ternyata tidak mengantongi ijin.




" Ini sungguh diluar dugaan kita sebagai masyarakat, ternyata cuma beberapa hari aja di tutup aoutlet yang sangat meresahkan dimana selain berdekatam dengan tempat ibadah juga berdekatan dengan sekolahan," ujar NS.


Sampai berita ini dinaikan belum ada konfrimasi dari pihak APH terkait tentang permasalahan aoutlet yang telah beroprasi lagi.

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form