Dilihat 1 kali
PASURUAN, JAWATIMURNEWS.COM – Sikap petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan terhadap aktivitas peliputan awak media di area pelayanan publik menuai sorotan.
Insiden adu argumen antara sejumlah wartawan dengan petugas sekuriti bernama Redi Marindo di halaman depan PN Kota Pasuruan, Kamis (5/11/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan petugas keamanan dalam mengatur aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga peradilan.
Persoalan bermula ketika sejumlah wartawan melakukan wawancara dan pendokumentasian terhadap narasumber seusai persidangan.
Namun, aktivitas tersebut mendapat teguran dari petugas sekuriti dengan alasan posisi pengambilan gambar dianggap menghalangi papan informasi pelayanan publik.
Padahal, menurut keterangan awak media, posisi pengambilan gambar berada sekitar enam meter dari depan pintu pelayanan. Petugas bahkan meminta aktivitas perekaman dihentikan karena dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Situasi kemudian memanas ketika wartawan meminta penjelasan mengenai dasar aturan tertulis yang secara spesifik melarang pengambilan gambar di lokasi tersebut.
Alih-alih langsung menunjukkan ketentuan yang mengatur larangan tersebut, petugas justru meminta awak media memperlihatkan kartu identitas pers (ID Card).
Permintaan identitas tentu bukan persoalan utama. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: aturan tertulis mana yang secara tegas melarang wartawan melakukan wawancara dan dokumentasi di area pelayanan publik pengadilan?
Ketika diminta menunjukkan dasar hukumnya, petugas menyodorkan empat regulasi, yakni:
SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Namun, keempat regulasi tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai relevansi penerapannya terhadap aktivitas peliputan wartawan.
Secara substansi, aturan-aturan tersebut mengatur standar pelayanan, pedoman penyusunan SOP internal, serta tata organisasi peradilan. Akan tetapi, penyebutan regulasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya larangan spesifik terhadap aktivitas wawancara atau pengambilan gambar di halaman depan maupun area pelayanan publik pengadilan.
Jika memang terdapat larangan, semestinya dapat dijelaskan secara terang mengenai pasal, klausul, atau SOP teknis yang menjadi dasar penindakan. Bukan sekadar menyebut sejumlah regulasi yang ruang lingkup pengaturannya berbeda.
Jangan sampai SOP dijadikan tameng untuk membatasi kerja jurnalistik tanpa dasar aturan yang jelas.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Memang, kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat melakukan perekaman tanpa batas. Pengamanan ruang sidang, perlindungan dokumen rahasia, privasi, serta kelancaran pelayanan tetap harus dihormati. Namun, pembatasan juga harus memiliki dasar kewenangan dan diterapkan secara proporsional.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar teguran petugas, melainkan kejelasan dasar kewenangan di balik teguran tersebut.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Panitera PN Kota Pasuruan, Subakir, S.H. Dalam keterangannya, Subakir menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dalam menerjemahkan instruksi pengamanan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pendokumentasian oleh media pada prinsipnya tidak dipermasalahkan, termasuk ketika pengambilan gambar berada di sekitar papan informasi, sepanjang tidak mengganggu fungsi pelayanan publik secara permanen.
"Perihal menutupi tulisan itu sebenarnya tidak masalah asal untuk keperluan pendokumentasian mohon pengertian, kalau di depan tiang bendera tidak apa-apa," ujar Subakir saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya SOP yang melarang aktivitas tersebut.
Pernyataan Panitera tersebut sekaligus menjadi catatan penting atas tindakan petugas keamanan di lapangan. Sebab, apabila aktivitas dokumentasi media memang diperbolehkan dengan memperhatikan ketertiban pelayanan, seharusnya pemahaman itu juga menjadi pedoman bagi seluruh petugas pengamanan.
Persoalan ini semestinya tidak berhenti dengan menyebutnya sebagai kesalahpahaman. Perlu ada evaluasi internal agar instruksi pengamanan tidak diterjemahkan secara berlebihan hingga berpotensi menghambat aktivitas jurnalistik yang sah.
PN Kota Pasuruan sebagai institusi penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip transparansi, kepastian aturan, dan pelayanan publik yang profesional.
Petugas keamanan memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat menentukan sendiri batas-batas aktivitas jurnalistik tanpa memahami dasar aturan dan konteks pelaksanaannya.
Publik berhak mengetahui bagaimana lembaga peradilan menjalankan pelayanan. Wartawan berkewajiban mengawasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Keduanya seharusnya berjalan berdampingan, bukan justru dipertentangkan oleh persoalan teknis yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemahaman aturan.
Kini, yang perlu dijawab bukan hanya mengapa teguran itu terjadi, melainkan apakah PN Kota Pasuruan memiliki SOP tertulis yang secara khusus mengatur aktivitas peliputan di area pelayanan publik, bagaimana sosialisasinya kepada petugas sekuriti, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta kemerdekaan pers.
Sebab, lembaga peradilan tidak cukup hanya menuntut masyarakat menaati aturan. Lembaga peradilan juga harus mampu menjelaskan aturan yang dijadikan dasar ketika membatasi hak masyarakat dan kerja jurnalistik.(Sofy Kantor Pusat Pemberitaan JTN)
JAWATIMURNEWS.COM
Berani I Tajam I Terdepan
Menembus Batas
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




