BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Sidang Mediasi Sengketa Tanah Kelurahan Bukir Kembali Ditunda, Ahli Waris Serahkan Bantahan 45 Halaman

Dilihat 1 kali


PASURUAN, Jawatimurnews.com – Sidang lanjutan mediasi perkara sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Psr, kembali ditunda. Penundaan tersebut disampaikan karena hakim ketua atau hakim mediator dikabarkan sedang sakit.

Dalam agenda mediasi kali ini, pihak penggugat yang merupakan ahli waris almarhumah Rahmah Djonah telah menyiapkan resume tanggapan dan bantahan terhadap klaim kepemilikan Pemerintah Kota Pasuruan atas tanah yang menjadi objek sengketa. Seluruh ahli waris dari pihak penggugat tampak hadir dan mengisi daftar kehadiran di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Penundaan tersebut menambah panjang proses penyelesaian sengketa tanah yang menurut pihak ahli waris telah berlangsung selama kurang lebih 50 tahun. Mereka berharap perkara ini segera menemukan penyelesaian yang adil, dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara.

“Kami berharap persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini bisa segera diselesaikan secara adil. Pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan persoalan hak atas tanah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” demikian aspirasi yang disampaikan pihak ahli waris.

Siapkan 45 Halaman Bantahan, Persoalkan Dasar Tukar Guling

Kuasa hukum penggugat, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.AD., dari Law Firm PAS & Partners, telah menyiapkan dokumen bantahan setebal 45 halaman untuk menanggapi resume kuasa hukum Pemerintah Kota Pasuruan.

Dokumen tersebut secara khusus menyoroti keabsahan proses tukar-menukar tanah pada 7 September 1976, asal-usul hak atas tanah, pelaksanaan pertukaran kedua bidang tanah, serta dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 Tahun 2022 atas nama Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam dokumen bantahannya, penggugat secara tegas menolak dalil dan kesimpulan hukum pihak tergugat sepanjang menyatakan bahwa proses tukar-menukar tanah telah terbukti sah dan selesai sepenuhnya, seluruh objek sengketa telah beralih secara sah kepada pemerintah daerah, serta tidak ada lagi hak atau kepentingan hukum ahli waris yang perlu diperiksa.

Meski demikian, penggugat tidak menyangkal keberadaan Surat Pernyataan Tukar-Menukar Tanah tertanggal 7 September 1976. Penggugat menegaskan bahwa keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi atau seluruh proses peralihan hak telah diselesaikan secara sah.

Pihak ahli waris meminta agar dokumen tersebut diuji bersama bukti kewenangan para pihak yang menandatangani, identitas objek tanah, bukti penyerahan kedua bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Sertipikat Hak Pakai 2022 Diminta Tidak Menutup Pemeriksaan

Salah satu poin penting dalam resume bantahan tersebut adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 Tahun 2022 atas nama Pemerintah Kota Pasuruan.

Penggugat mengakui bahwa sertipikat tanah memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, menurut argumentasi penggugat, kekuatan pembuktian sertipikat tetap perlu dinilai sesuai data fisik dan data yuridis serta dokumen yang mendasari penerbitannya.

Karena itu, penggugat meminta agar persoalan asal-usul perolehan hak, kesesuaian identitas bidang tanah, dan kelengkapan dokumen pendaftaran tetap diperiksa secara menyeluruh.

Penggugat juga menyoroti rangkaian administrasi pada 2012. Menurut bantahan yang disiapkan, surat-menyurat, disposisi, penelitian administrasi, rekomendasi, maupun pencatatan sebagai aset daerah perlu diperiksa berdasarkan isi, kewenangan pejabat penerbit, serta kaitannya secara langsung dengan objek sengketa.

Dengan demikian, perbedaan pendapat mengenai status tanah tidak cukup diselesaikan hanya dengan merujuk pada satu dokumen, melainkan perlu dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang relevan.

Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangkan Hak Klien

Adv. Arce Sagitarius menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum para ahli waris melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak penggugat menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak kliennya sepanjang memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menegaskan bahwa setiap upaya yang dinilai sebagai intervensi terhadap proses hukum harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.

Dalam dokumen bantahannya, penggugat turut merujuk Pasal 1865 KUHPerdata mengenai kewajiban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya maupun membantah hak pihak lain.

Atas dasar itu, penggugat meminta agar masing-masing pihak membuktikan dalilnya. Pemerintah Kota Pasuruan diminta menunjukkan dasar perolehan hak yang diklaim, sementara penggugat juga berkewajiban membuktikan dasar gugatan, kedudukan hukum, kerugian, dan unsur tuntutan yang diajukan.

Ahli Waris Minta Pemerintah Kedepankan Keadilan

Bagi pihak ahli waris, sengketa tersebut bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hak dan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Mereka berharap Pemerintah Kota Pasuruan dapat mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan masyarakat dalam menyikapi sengketa tersebut. Di sisi lain, seluruh proses tetap diharapkan berjalan sesuai mekanisme hukum dan memberikan kesempatan yang setara bagi para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Oleh sebab itu, klaim kepemilikan maupun bantahan yang disampaikan masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan pengadilan.

Publik kini menantikan kelanjutan proses mediasi serta kemungkinan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(SofyJtn)


 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form