Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

JPU ; Wakil Walikota Dinilai Tidak Memberi Contoh Yang Baik

Jum'at 30 Mei 2025
Dilihat 0 kali

BIMA - Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembangunan Tracking Manggrove milik Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH di Pengadilan Negeri Bima,

Dipimpin Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono, SH.MH didampingi hakim anggota Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.

Wakil Walikota Bima itu dituntut 1 tahun, dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum , Kamis 21 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Bima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim,SH.MH. saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Wakil Walikota Bima itu dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.

Berdasarkan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.

Menurut JPU Ibrahim,SH.MH yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dari objek perkara yang didakwakan.

“Kami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ibrahim seusai persidangan di PN Bima.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Kemudian pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Ditegaskannya, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara Wakil Walikota Bima Feri Sofian,SH.

Hasil pantauan harian amanat, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal PN Bima sejak Kamis pagi. Masa pendukung Wakil Walikota tidak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, sebagian warga juga berunjuk rasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya. (Minarti)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

RAGAM INFORMASI
 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Hisense Memenangkan Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi Selular Award 2025 | Aktivis ,LSM Tanggapi keluhan warga. Soal Pertalite bercampur Air di SPBU Pace Nganjuk | Photomatics Ikut Hadir Meramaikan Brightspot Market 2025, Siap Kamu Temuin Langsung di Weekend Ini! | Mahasiswa Jadi Agen Perubahan: MAXY Academy Dorong Kewirausahaan Sosial di P2MW LLDIKTI Wilayah II | Hansen Construction Rampungkan Showroom BAIC di Pekanbaru, Siap Dukung Ekspansi Otomotif di Sumatera | Bhabinkamtibmas desa Sambirejo hadiri nyadran dusun ngrajek di punden Mbah Ageng | Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi | Indosaku dan UMKM Tangerang Raya Dorong Inklusi Keuangan Lewat Workshop “Mentalpreneur” | MAXY Academy Hadir dalam Diskusi Strategis AI Indonesia–Slowakia: Dorong Kolaborasi Inklusif & Etis di Tingkat Global | Data Jadi Aset Strategis, Telkom Akselerasi Adopsi AI untuk UMKM dan Startup di Bandung | mas tamvan