BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Webinar Live Zoom CEO Group Sesi 8

Dilihat 0 kali


JAKARTA - Gabungan media massa baik media cetak maupun media online yang tergabung dalam Media CEO Group Kembali mengadakan LIVE ZOOM WEBINAR Sesi ke VIII.

Bersama Host :ANALISA, SE dan Moderator : Bapak Yusdiansyah, Owner/pimpinan Media Koran, radio broadcaster, public speaking coach, news anchor.

WEBINAR Sesi Ke VIII  diselenggarakan pada hari Minggu, 31 Oktober. 2021, Pukul : 19:30 WIB. Para peserta Webinar punya kesempatan bisa bertanya langsung kepada Narasumber dan dipandu oleh  Host ANALISA, SE dan Moderator Bapak Yusdiansyah.

Webinar Dihadiri Tim Panitia Media CEO GROUP yaitu, Dody M Zuhdi sebagai Owner majalah CEO Group dan Konsultan Media cetak dan Online Indonesia, Ongky Prasetia Hulu, S.Kom owner dan sebagai Owner dan Pimpinan umum Mata media online dan web Development & Ahli blogger, serta Zainal Abidin Ahli Desain Grafis Majalah CEO Group dan Konsultan Web Design.


Tema : DISKUSI HUKUM TENTANG MAFIA TANAH

Nama Pembicara :

1. Advokat TB Situmorang, SH (Pengacara, Praktisi Hukum).

2. Advokat Zainal Arifin, SH, MH.

(Pengacara, Praktisi Hukum).

3. Advokat Arbab Paproeka, SH

(Pengacara, Praktisi Hukum).

Membahas hukum pidana pertanahan dapat dikatakan sangat dekat dengan istilah 'Mafia tanah', yang sering menimbulkan konflik baik masyarakat maupun pemerintah.

Dalam kesempatan ini, gabungan media massa baik media cetak maupun media online menggelar Diskusi Hukum Tentang Mafia tanah yang  telah lama menjadi persoalan agraria, akan tetapi upaya untuk memeranginya tidak pernah tuntas. Tanpa pembenahan secara menyeluruh yakni pihak - pihak yang keterkaitan seperti  Oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta  Oknum di  Kejaksaan dan Oknum di  Kepolisian maka negara bisa kewalahan melawan mafia tanah.

Advokat TB Situmorang, SH,  menyebut, tentunya perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum mafia tanah, bahwa siapa yang terlibat selayaknya diberikan sanksi yang tegas bila mungkin dipecat. Sebab bilamana tidak melakukan tindakan sanksi yang berat lama kelamaan kantor pertanahan diseluruh Indonesia akan "bermain" karena, tanah memiliki nilai strategis.

Berdasarkan pedoman teori dan fakta yang dirasakan Situmorang saat menangani kasus sengketa tanah. Dengan perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum yang bekerja dikantor pertanahan, artinya tidak akan ada timbul mafia tanah di Indonesia apabila mana tidak difasilitasi oleh kantor pertanahan.

"Tidak mungkin masyarakat mengklaim sesuatu hal apabila haknya tidak dikeluarkan oleh kantor pertanahan," terang Situmorang selaku  narasumber webinar #NgomonginMedia Segment ke -8 Media CEO Group dengan tema Diakusi Hukum Mafia Tanah, secara daring, Minggu malam (31/10).

" Harus digaris bawahi itu adalah perbuatan -perbuatan dari oknum di kantor pertanahan yang keterkaitannya dengan mafia tanah," ujarnya.

Menurut Advokat Zainal Arifindi, SH. MH selama menangani kasus sengketa tanah pihaknya sangat tegas dalam mengambil tindakan.

"Saya tidak mau basa - basi terhadap hak orang karena saya tidak mau terlibat sekalipun saya pemegang hak tapi saya tidak mau mengakui itu adalah hak saya," tuturnya.

Ia menyebutkan, untuk menyelesaikan sehubungan dengan kesulitan masyarakat yang telah terzolimi mafia tanah "pengadilan terakhir" adalah media. Jadi ini merupakan sumber - sumber manusia yang ditangani lawyer bisa memungkinkan dilakukan tindakan bersama -sama mengungkap mafia tanah demi keadilan masyarakat. Karena ia menilai kasus tanah bukan persoalan ecek ecak tapi membawa kekuatan yang besar.

"Pentingnya rekan - rekan media konsisten untuk mengungkap suatu peristiwa bersama -sama dengan pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Arbab Paproeka, SH. MH menambahkan bahwa sesungguhnya mafia tanah berada diruang - ruang yang " sunyi". Mafia tanah akan kurang nyaman apabila permasalahan sengketa tanah selalu diberitakan ataupun disoroti terus menurus oleh pihak media.

" Karena sesungguhnya mafia tanah mempunyai jaringan dari berbagai lini. Anda datang kekantor pertanahan ada (oknum) orang mereka dan dipengadilan ada (oknum ) orang mereka dan dikepolisian ada (oknum) orang mereka , lalu kita direpotkan. Bahkan mereka terkadang berharap dilembaga peradilan kenapa? karena itu cara mereka yang masih berbudaya dengan merasa adanya putusan pengadilan," ujar Arbab Paproeka.

Adapun Arbab Paproeka memberikan contoh, persoalan kasus tanah yang pernah ditanganinya. Kliennya sebagai saksi korban

melaporkan pada kepolisian, tiba - tiba keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menerangkan bahwa tidak ditemukan atas perbuatan tindak pidana. Padahal sertifikat yang diterbitkan disebutkan diatas tanah yang sebelumnya sudah ada putisan pengadilan, dan sebelum pengadilan mengambilkan keputusan sebelumnya dinyatakan sita jaminan. "Jadi sertifikat atas tanah itu diterbitkan diatas tanah sengketa yang sudah ada jaminan," imbuhnya.

" Jadi inti diskusi malam ini kita sepakat bahwa mafia tanah itu memang ada. Betapa sangat merugikan masyarakat, kita sepakat bangsa dan negara tidak nerdaya menghadapi mereka tapi itu hanya bisa mungkin diberantas kalau teman - teman media tidak berhenti dari waktu ke waktu dan tidak jera memberitakan karena, yang belum bisa mereka taklukan adalah media," pungkasnya.(Sari)


MEDIA SUPPORT:

*PERS MAJALAH CEO*

*MAJALAHCEO.COM*

*MAJALAHCEO.CO.ID*

*MATAMEDIAONLINE.COM*

*MEDIAKORAN.COM*

*MEDIAREALITAS.COM*

*RADARTANINEWS.COM*

*GAASINDONESIA.COM*

*PEJUANGHUKUM45.COM*

*JURNAL1.ID*

*JAWATIMURNEWS.COM*

*TANGTARANEWS.COM*


#NgomonginMedia : "Kami live webinar zoom setiap hari Minggu pukul 19:30 WIB serta menghadirkan beberapa tokoh sebagai pembicara / narasumber untuk mengisi acara dengan topik / tema yang sesuai dengan kualifikasinya",

"Kami juga mengundang kepada semua pihak untuk ikut serta berpatisipasi baik menjadi sebagai peserta ataupun narasumber pada acara yang selalu kami adakan setiap hari minggunya".

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form