BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Komodo Dalam Pusaran Sejarah Kesultanan Bima oleh Alan Malangi (3)

Dilihat 0 kali




ARTIKEL

jawatimurnews.com - Di Museum Asi Mbojo, terdapat sejumlah peninggalan arkeologis tentang keberadaan Bima di Manggarai. Bukti arkeologis itu adalah keberadaan koleksi Sondi, Mahkota dari Manggarai, Pisau dan Golok serta peninggalan lainnya.

Tentang komodo, terdapat beberapa catatan dan fakta penguat terkait Komodo dalam pusaran Sejarah Bima.

Dalam bahasa Bima Komodo disebut “ Mbou “.Istilah Mbou ini terdapat dalam tutur masyarakat Bima. Dalam Novel La Hami Karya Marah Rusli, tokoh La Hami dibuang ke pulau Komodo yang menjadi bagian dari wilayah kerajaan Bima. Novel itu cukup melegenda dan sebagian orang menganggap novel itu adalah buku sejarah Bima. Meskipun itu fiksi, namun Marah Rusli sebagai seorang dokter hewan dan penulis menggali sejarah Bima dalam Novel La Hami dari tutur masyarakat.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan langka Komodo, Sultan Bima XIII Sultan Ibrahim ( 1881-1915 ) mengeluarkan sebuah undang-undang tentang perlindungan Komodo. Sultan Ibrahim menerbitkan Undang-Undang perlindungan terhadap komodo, yang terdiri dari 5 pasal yang saling berkaitan satu pasal dengan pasal lainya pada tahun 1914. Hal itu termuat dalam terjemahan alihaksara surat Sultan Ibrahim dari Residen Timor dan Daerah Takluknya tertanggal 30 Desember 1914 No. 4031/40. Undang –Undang tersebut dikeluarkan atas pertimbangan melihat perkembangan perdagangan antar pulau yang semakin meningkat dan barang-barang dagangan yang semakin tidak terhitung asalkan memiliki fungsi yang menarik. Tentu saja komodo sebagai hewan yang erotis menjadi salah satu incaran karena kulitnya tentu saja akan dibayar mahal.Dalam naskah tersebut Sultan Ibrahim memerintahkan kepada semua masyarakat yang berada sama dengan komunitas komodo membiarkan hewan tersebut hidup secara bebas dan melarang memburu apalagi merusak sarang dan semua tindakan yang akan mengancam kelangsungan habitat komodo. Seperti yang tertulis dalam pasal 3 menyatakan:

“Menangkap atau membunuh binatang tersebut dalam pasal 1″, yang berada di atas atau di dalam rumah atau di atas pekarangan rumah yang bersangkutan maupun tempat-tempat tertuntup, terhadap penghuni rumah dan pengguna tanah dan pihak ketiga dengan persetujuannya dibebaskan. Pengecualian yang sama berlaku untuk mengambil, merusak atau mengganggu sarang-sarang binatang yang ada disana”.



Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form