Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

Komodo Dalam Pusaran Sejarah Kesultanan Bima oleh Alan Malangi (3)

Jum'at 30 Mei 2025 03:20:09 PM
Dilihat 1 kali





ARTIKEL

jawatimurnews.com - Di Museum Asi Mbojo, terdapat sejumlah peninggalan arkeologis tentang keberadaan Bima di Manggarai. Bukti arkeologis itu adalah keberadaan koleksi Sondi, Mahkota dari Manggarai, Pisau dan Golok serta peninggalan lainnya.

Tentang komodo, terdapat beberapa catatan dan fakta penguat terkait Komodo dalam pusaran Sejarah Bima.

Dalam bahasa Bima Komodo disebut “ Mbou “.Istilah Mbou ini terdapat dalam tutur masyarakat Bima. Dalam Novel La Hami Karya Marah Rusli, tokoh La Hami dibuang ke pulau Komodo yang menjadi bagian dari wilayah kerajaan Bima. Novel itu cukup melegenda dan sebagian orang menganggap novel itu adalah buku sejarah Bima. Meskipun itu fiksi, namun Marah Rusli sebagai seorang dokter hewan dan penulis menggali sejarah Bima dalam Novel La Hami dari tutur masyarakat.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan langka Komodo, Sultan Bima XIII Sultan Ibrahim ( 1881-1915 ) mengeluarkan sebuah undang-undang tentang perlindungan Komodo. Sultan Ibrahim menerbitkan Undang-Undang perlindungan terhadap komodo, yang terdiri dari 5 pasal yang saling berkaitan satu pasal dengan pasal lainya pada tahun 1914. Hal itu termuat dalam terjemahan alihaksara surat Sultan Ibrahim dari Residen Timor dan Daerah Takluknya tertanggal 30 Desember 1914 No. 4031/40. Undang –Undang tersebut dikeluarkan atas pertimbangan melihat perkembangan perdagangan antar pulau yang semakin meningkat dan barang-barang dagangan yang semakin tidak terhitung asalkan memiliki fungsi yang menarik. Tentu saja komodo sebagai hewan yang erotis menjadi salah satu incaran karena kulitnya tentu saja akan dibayar mahal.Dalam naskah tersebut Sultan Ibrahim memerintahkan kepada semua masyarakat yang berada sama dengan komunitas komodo membiarkan hewan tersebut hidup secara bebas dan melarang memburu apalagi merusak sarang dan semua tindakan yang akan mengancam kelangsungan habitat komodo. Seperti yang tertulis dalam pasal 3 menyatakan:

“Menangkap atau membunuh binatang tersebut dalam pasal 1″, yang berada di atas atau di dalam rumah atau di atas pekarangan rumah yang bersangkutan maupun tempat-tempat tertuntup, terhadap penghuni rumah dan pengguna tanah dan pihak ketiga dengan persetujuannya dibebaskan. Pengecualian yang sama berlaku untuk mengambil, merusak atau mengganggu sarang-sarang binatang yang ada disana”.



@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

BERITA TERBARU
    BERITA HARI INI
      ANGGARDAYA
      DESKOBIS
      WISLAMIHER
      SETAPAK
      TIPS
      INFO
      VIDEO MUSIC VIRAL
      FREE DOWNLOAD
      FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
      RAGAM INFORMASI
       THE GREEN NEWS
       THE GREEN NEWS
       THE GREEN NEWS
      LINTAS NUSANTARA
      Previous Post Next Post

      Contact Form

      Oleng ke Kanan, Mobil Kijang Tabrak Fuso di Sampang | Hisense Memenangkan Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi Selular Award 2025 | Aktivis ,LSM Tanggapi keluhan warga. Soal Pertalite bercampur Air di SPBU Pace Nganjuk | Photomatics Ikut Hadir Meramaikan Brightspot Market 2025, Siap Kamu Temuin Langsung di Weekend Ini! | Mahasiswa Jadi Agen Perubahan: MAXY Academy Dorong Kewirausahaan Sosial di P2MW LLDIKTI Wilayah II | Hansen Construction Rampungkan Showroom BAIC di Pekanbaru, Siap Dukung Ekspansi Otomotif di Sumatera | Bhabinkamtibmas desa Sambirejo hadiri nyadran dusun ngrajek di punden Mbah Ageng | Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi | Indosaku dan UMKM Tangerang Raya Dorong Inklusi Keuangan Lewat Workshop “Mentalpreneur” | MAXY Academy Hadir dalam Diskusi Strategis AI Indonesia–Slowakia: Dorong Kolaborasi Inklusif & Etis di Tingkat Global | mas tamvan