BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pengisian BBM ke Tandon di SPBU Sumenep Diduga Langgar UU RI dan Kementerian ESDM

Dilihat 0 kali


SUMENEP_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Pengamatan tim V pemburu fakta Cakrabuana sekitar pukul 23.04.00 di SPBU Gedungan Jalan Trunojoyo Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep nampak mobil jenis pick up L 300 hitam nopol M 8372 XD melakukan pengisian BBM ke dalam Tandon dengan skala 1000 liter. Sabtu malam (19/11/2021).

Dalam aktivitas mobil jenis pick up L 300 tersebut yang memuat Tandon berwarna putih dan nampak mengisi bahan bakar jenis Dexlite ke dalam tandon tersebut yang di isi oleh operator SPBU Badrul Monir aktivitas tersebut diduga langgar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, dalam konteks yang dijelaskan oleh pemilik mobil pick up L 300 Ratnawi dirinya telah berkali-kali membeli ataupun mengangkut BBM dengan cara serupa. Bahkan diakuinya tidak paham tentang aturan mengenai tata cara pengangkutan BBM, bahkan dikatakannya belum pernah ada pihak ataupun SPBU yang mempermasalahkannya.

“Saya sudah biasa membeli Dexlite ke SPBU. Guna kebutuhan BBM untuk mengolah Tambak yang ada di Kecamatan Dungkek,” tuturnya.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi oleh tim Cakrabuana.com, Ratnawi tidak bisa menunjukkan mengenai Rekomondasi. Ratnawi tidak mampu menjelaskan apalagi dokomentasikan tentang Badan Usaha dan Izin Usaha Pengangkutan maupun Izin Usaha Penyimpanan BBM tersebut.

Sementara, bunyi dalam Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan ;

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dan.

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selain aturan itu Cakrabuana.Com melanjutkan amanah di aturan lain. Diketahui dalam hal pengisian BBM ke Tandon tersebut diduga mekangkangi aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) RI yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 29 September 2021 a.n Menteri ESDM RI Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Bunyi dalam ketentuan Kementerian ESDM tersebut disampaikan, yang berbunyi : Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB/ (Bunker) dan bentuk lainya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan), dan Penyalur dilarang menyalurkan BBM atau menjual BBM kepada (Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum) BU-PIUNU.

Menanggapi hal tersebut, tim media ini langsung lakukan koordinasi dengan pihak Polres Sumenep. Dalam waktu singkat, AKP. Fared Yusuf, Kasat Reskrim Polres Sumenep langsung beri respon positif, beri arahan selanjutnya agar permasalahan serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya bisa langsung diproses secara hukum.

“Langsung buat laporan resmi, biar kita cepat untuk menindak lanjutinya,” pungkas nya tulis Kasat Reskrim via WhatsApp.

Dilanjutkan, oleh Cakrabuana.Com saat ini sudah resmi di laporkan ke Polres Sumenep. (asn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form