JOMBANG - Meskipun Kabupaten Jombang sudah masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2, namun upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya adalah menggelar operasi yustisi di titik keramaian.
Hal itu untuk mengingatkan agar masyarakat tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Masyarakat tetap diminta menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas). Salah satu titik keramaian yang dipantau petugas gabungan adalah Pasar Citra Niaga Jl. Ahmad Yani dan Bravo Swalayan yang ada di Jl. Yos sudarso Desa Tunggorono Jombang, Kamis (04/11/2021).
Razia ini melibatkan berbagai instansi Di antaranya, Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Jombang. “Saat ini Jombang sudah level 1. Namun kami tetap menggelar operasi yustisi,” jelas Ps. Kasubbagfaskom Baglog Polres Jombang, Iptu Heru Widodo, saat melakukan operasi yustisi di Bravo Swalayan.
Operasi Yustisi terus digencarkan meski penyebaran COVID-19 di Jombang secara perlahan mulai melandai dan di PPKM turun level 2. Operasi Yustisi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
Dengan razia tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin meningkat. Dengan begitu, kasus penyebaran Covid-19 di Jombang tidak akan meningkat lagi seperti beberapa bulan sebelumnya.
Iptu Heru Widodo menambahkan “Dengan adanya operasi yustisi yang dilakukan secara rutin dan humanis, masyarakat semakin sadar dan tertib akan pentinya menggunakan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya. (S S/E S ).
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531