BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

ASKAB Banyuwangi Datangi Kantor Pemkab Dan DPRD, Tolak Perpres No 104

Dilihat 0 kali

 


BANYUWANGI JAWA TIMUR 

Jawatimurnews.com - Ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi menggelar demonstrasi di kantor Pemda menolak dan menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 karena dinilai mengebiri kedaulatan desa.

Mengawali aksi damainya, ratusan kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi menuju pemkab dan kantor DPRD setempat untuk mengaspirasikan apa yang menjadi tuntutannya.

Selang beberapa menit di depan kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi, akhirnya sebanyak 20 orang perwakilan Askab diizinkan untuk mengaspirasikan di dalam ruang pertemuan.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo mengatakan, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan covid-19.

"Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," ujar Anton.

Tuntutan dari keinginan kepala desa se kabupaten banyuwangi tidak lain bisa tersampaikan aspiransinya. "Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa," kata Anton kades Aliyan ini.

Hal ini juga disampaikan oleh Teguh selaku Kepala Desa Taman Suruh yang mengatakan bahwa munculnya Perpres No.104 menjadikan pertanyaan besar.

"Munculnya Perpres di No.104 tahun 2021 terlalu awal. Padahal sebelumnya kita sudah lakukan upaya upaya untuk memikirkan demi masyarakat dengan bentuk musdes," ujar Teguh.

Seluruh aspirasi dari perwakilan beberapa kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo.

"Kami ucapkan rasa terima kasih kepada  asosiasi kepala desa yang mana aspirasi ini sangat penting kaitannya dengan Perpres No.104 agar bisa menjadi evaluasi penting kaitannya mengalokasikan dana desa," kata Patemo. 

Menurut Patemo, dengan adanya peraturan kebijakan yang baru ini bisa menjadi persoalan khususnya di sektor desa.

"Kami juga akan mendorong aspirasi ini agar supaya ini menjadi evaluasi dari kebijakan pemerintah pusat supaya membatalkan perpres tersebut dan memberikan kewenangan seluas luasnya kepada pemerintah desa untuk bisa mengatur dana desanya," pungkas Patemo.

 (Aji)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form