||JTN UPDATE|| โ—‡: Sabtu 17 Mei 2025 12:42:37 AM

ASKAB Banyuwangi Datangi Kantor Pemkab Dan DPRD, Tolak Perpres No 104

Dilihat 1 kali

BANYUWANGI JAWA TIMUR 

Jawatimurnews.com - Ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi menggelar demonstrasi di kantor Pemda menolak dan menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 karena dinilai mengebiri kedaulatan desa.

Mengawali aksi damainya, ratusan kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi menuju pemkab dan kantor DPRD setempat untuk mengaspirasikan apa yang menjadi tuntutannya.

Selang beberapa menit di depan kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi, akhirnya sebanyak 20 orang perwakilan Askab diizinkan untuk mengaspirasikan di dalam ruang pertemuan.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo mengatakan, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan covid-19.

"Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," ujar Anton.

Tuntutan dari keinginan kepala desa se kabupaten banyuwangi tidak lain bisa tersampaikan aspiransinya. "Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa," kata Anton kades Aliyan ini.

Hal ini juga disampaikan oleh Teguh selaku Kepala Desa Taman Suruh yang mengatakan bahwa munculnya Perpres No.104 menjadikan pertanyaan besar.

"Munculnya Perpres di No.104 tahun 2021 terlalu awal. Padahal sebelumnya kita sudah lakukan upaya upaya untuk memikirkan demi masyarakat dengan bentuk musdes," ujar Teguh.

Seluruh aspirasi dari perwakilan beberapa kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo.

"Kami ucapkan rasa terima kasih kepada  asosiasi kepala desa yang mana aspirasi ini sangat penting kaitannya dengan Perpres No.104 agar bisa menjadi evaluasi penting kaitannya mengalokasikan dana desa," kata Patemo. 

Menurut Patemo, dengan adanya peraturan kebijakan yang baru ini bisa menjadi persoalan khususnya di sektor desa.

"Kami juga akan mendorong aspirasi ini agar supaya ini menjadi evaluasi dari kebijakan pemerintah pusat supaya membatalkan perpres tersebut dan memberikan kewenangan seluas luasnya kepada pemerintah desa untuk bisa mengatur dana desanya," pungkas Patemo.

 (Aji)

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market | 40.259 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Stasiun Malang | KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia | Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri? | KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki | Tips menghindari penyakit maag | Pertamina Berdayakan Ekonomi Masyarakat Adat Desa Lamalera | mas tamvan