BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru BNI Gandeng DoctorTool Perluas Inklusi Keuangan dan Digitalisasi Kesehatan   Baca Berita Terbaru Ekspansi dan Efisiensi, Dorong Q2 2025 IPCC Melesat   Baca Berita Terbaru KSO SCI-SI Perkuat Sertifikasi Halal di Lingkungan DPR RI   Baca Berita Terbaru Respon Cepat Dinas PUPR Nganjuk Melalui URCPJ TanjungPabon Perbaiki Jalan rusak Desa Malangsari    Baca Berita Terbaru Atlet Kota Mojokerto Perkuat Kontingen Jawa Timur dalam FORNAS VIII NTB 2025   Baca Berita Terbaru Seleksi Paskibra HUT ke-80 RI, Koramil 0815/07 Sambangi SMKN 1 Jetis   Baca Berita Terbaru Lubrizol Perluas Kehadiran di Asia Tenggara dengan Kantor Baru di Jakarta untuk Mendorong Ko-inovasi dan Pertumbuhan Berkelanjutan   Baca Berita Terbaru Campur Pil LL ke Makanan, Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap Satresnarkoba    Baca Berita Terbaru Trail of the Kings 2025: Siap Menaklukkan Toba?   Baca Berita Terbaru KAI Properti dan Siemens Mobility Jalin Kerja Sama Kembangkan Sistem Persinyalan dan Elektrifikasi Kereta   Baca Berita Terbaru Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojokerto   Baca Berita Terbaru KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg   Baca Berita Terbaru Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim   Baca Berita Terbaru Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim   Baca Berita Terbaru Lahan Kopi Bendil Ketapanrame Dibuka, Dorong Produksi Kopi - Ekowisata Mojokerto   Baca Berita Terbaru PTPN Group Perkuat Komitmen Sosial di Sektor Pendidikan dan Keagamaan, Salurkan Bantuan Rp4 Miliar untuk Pendidikan dan Rumah Ibadah di Indonesia   Baca Berita Terbaru Integrasi MiiTel dan Odoo: Solusi Panggilan Bisnis yang Lebih Efisien dan Terpusat   Baca Berita Terbaru Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif: Langkah Nyata Indodana Finance Mendukung ESG   Baca Berita Terbaru Si Jago Merah Kembali Ngamuk Bakar Dua Ruko di Mungkung Rejoso    Baca Berita Terbaru Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube  

Polsek Medan Area Bekuk tersangka Kepemilikan Narkotika

Dilihat 1 kali



MEDAN_SUMATERA UTARA

jawatimurnews.com - Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung,sh pada hari Senin, (06/12/2021),  sekira pukul15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika  

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim IPTU PHILIP A PURBA ,SH MH menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial : 1. Muhammad habiebie , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismal;iyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Berat Kotor 7,50 ( tujuh koma lima [puluh ) Gram.

Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar  Polsek Medan area AIPTU PANCA WINOTO mendapat Perintah dari Kanit Reskrim  bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika  shabu. Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim  memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ KAMI POLISI” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledaan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika  Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram  dan berat bersih  6,90 (enam koma sembilan puluh) gram, mengaku bernama MUHAMMAD HABIBIE dan WAHYU MUKTI tersebut, lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, oleh tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki  bernama RUDI  (DPO) ,Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr IJUL Als JOKER (DPO)Sedangkan kedua tersangka mendapat komisi sebesar RRp 250.000( dua ratus lim apuluh ribu rupiah ) Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman IJUL JOKER Maunpun kediaman RUDI namun tidak ditemukan keberadaan namun tidak berhasil , akhirnya  tim AIPTU PANCA WINOTO membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum 

Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, sh ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa Kedua tersangka atas nama : 1. MUHAMMAD HABIEBIE , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismaliyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui  berapa kali melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua tersangka diancam dengan Pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebuatan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114  ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , sedangkan  Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine . 


(Ali/Abra)

Kontributor : Leodepari 

Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form