BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Rayakan Natal di Lapas Banyuwangi, Empat WBP Dapatkan Remisi

Dilihat 0 kali

 


BANYUWANGI JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Lapas Banyuwangi merayakan Natal dengan penuh suka cita di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (25/12/2021). Sebanyak 9 orang WBP mengikuti ibadah Natal yang mengusung tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan” tersebut.

Mereka mengikuti ibadah Natal bersama dengan petugas Lapas Banyuwangi dan anggota tim pelayanan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Banyuwangi yang dipimpin oleh Pendeta Rizki. Kegiatan ibadah digelar dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Aula Sahardjo yang dijadikan tempat untuk melangsungkan kegiatan perayaan Natal dihias langsung oleh para WBP dengan hiasan khas Natal.

Pendeta Rizki mengucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi yang telah memberikan fasilitas kepada WBP yang beragama nasrani untuk merayakan Natal. “Kami bersyukur karena Lapas Banyuwangi telah memfasilitasi saudara-saudara kami untuk merayakan Natal. Natal ini membawa kasih kedamaian dan membawa perubahan dalam kehidupan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan, ibadah Natal tersebut merupakan salah satu program pembinaan bagi WBP yang beragama nasrani yang telah berlangsung setiap tahunnya di Lapas Banyuwangi.

“Untuk pelaksanaannya juga kami fasilitasi, karena selain sebagai wujud pembinaan kerohanian, kegiatan ini juga dilakukan sebagai pemenuhan hak memeluk agama terhadap warga binaan,” terang Wahyu.

Pada perayaan Natal tahun 2021 ini, sebanyak empat orang WBP mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi usai kegiatan ibadah Natal.

Wahyu menerangkan keempat WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain," imbuh Wahyu.

Besaran remisi yang diterima, kata Wahyu, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan. “Sedangkan perkara penerima remisi terdiri dari perkara narkotika, penggelapan dan perlindungan anak,” urai Wahyu.

Dengan diperolehnya remisi tersebut Wahyu berharap dapat dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan bertekad untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya sudah lebih baik lagi dari sebelumnya.

“Setidaknya minimal ketika telah bebas nanti satu langkah lebih baik dari sebelumnya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, tetap semangat, ikuti pembinaan dengan baik, semoga di tahun depan bisa mendapatkan remisi,” pungkas Wahyu. 

(Aji)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form