Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Konferensi pers ungkap kasus pelaku penipuan dan penggelapan investasi bodong

Dilihat 0 kali

LAMONGAN

JAWATIMURNEWS.COM - Masih ingat kasus Investasi Bodong yang langsung menghebohkan wilayah Lamongan bahkan di media sosial maupun media cetak karena korban dari berbagai daerah bahkan tak tanggung tanggung kerugiannya mencapai milyaran rupiah. 

Kini kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian Resort Lamongan dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan dan di rilis pagi ini, (13/01) di halaman Mapolsek Babat Lamongan.

โ€œ Betul bahwasanya kita mendapatkan laporan adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial *S* ini kepada sejumlah membernya. 

Adapun modus operandinya adalah menawarkan investasi dengan mengumpulkan sejumlah dana kepada tersangka pada jangka waktu dan dengan periode tertentu akan mendapatkan sejumlah uang pokok yang dibayarkan dengan uang bunga keuntungan daripada investasi yang ditawarkan.โ€ Ungkap AKBP Miko Indrayana, S.I.K selaku Kapolres Lamongan.

Namun yang terjadi tidak demikian bahwa tersangka menggunakan uang member yang baru untuk memberikan keuntungan dan modal kepada member yang lama, artinya member yang lama mendapatkan uang pokok dan uang keuntungan dari member yang baru begitupun seterusnya dan itu yang terjadi selama 3 bulan.

โ€œTimbul permasalahan adalah ketika pada saat yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi membayar pada member yang baru dan ini yang kemarin dilaporkan kepada Polres Lamongan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor hingga saat ini kami laporkan sejumlah Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah). Namun demikian tentunya kami akan mengembangkan lagi apakah hanya sampai 4 Milyar ataupun lebih karena kami yakin pastinya banyak member ataupun resseler lain yang belum melaporkan hal ini.โ€ Tambahnya.

โ€œKami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan seandainya ada yang merasa dirugikan oleh tersangka S tentunya bisa melaporkan kepada kami, kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi nanti tergantung daripada hasil pemeriksaan lanjutan serta mungkin ada laporan dari warga masyarakat.

Terhadap tersangka kita kenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. โ€œ tutupnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Apin)


@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz Dan SPMB 2025 | Berhasil Amankan 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110 | Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Getas Anyar Kec. Sidorejo | Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis | Tampil Aktif dan Informatif, Pelindo Multi Terminal Raih Penghargaan Media Sosial Korporasi | mas tamvan