-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Konferensi pers ungkap kasus pelaku penipuan dan penggelapan investasi bodong

Dilihat 0 kali

 



LAMONGAN

JAWATIMURNEWS.COM - Masih ingat kasus Investasi Bodong yang langsung menghebohkan wilayah Lamongan bahkan di media sosial maupun media cetak karena korban dari berbagai daerah bahkan tak tanggung tanggung kerugiannya mencapai milyaran rupiah. 

Kini kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian Resort Lamongan dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan dan di rilis pagi ini, (13/01) di halaman Mapolsek Babat Lamongan.

“ Betul bahwasanya kita mendapatkan laporan adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial *S* ini kepada sejumlah membernya. 

Adapun modus operandinya adalah menawarkan investasi dengan mengumpulkan sejumlah dana kepada tersangka pada jangka waktu dan dengan periode tertentu akan mendapatkan sejumlah uang pokok yang dibayarkan dengan uang bunga keuntungan daripada investasi yang ditawarkan.” Ungkap AKBP Miko Indrayana, S.I.K selaku Kapolres Lamongan.

Namun yang terjadi tidak demikian bahwa tersangka menggunakan uang member yang baru untuk memberikan keuntungan dan modal kepada member yang lama, artinya member yang lama mendapatkan uang pokok dan uang keuntungan dari member yang baru begitupun seterusnya dan itu yang terjadi selama 3 bulan.

“Timbul permasalahan adalah ketika pada saat yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi membayar pada member yang baru dan ini yang kemarin dilaporkan kepada Polres Lamongan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor hingga saat ini kami laporkan sejumlah Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah). Namun demikian tentunya kami akan mengembangkan lagi apakah hanya sampai 4 Milyar ataupun lebih karena kami yakin pastinya banyak member ataupun resseler lain yang belum melaporkan hal ini.” Tambahnya.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan seandainya ada yang merasa dirugikan oleh tersangka S tentunya bisa melaporkan kepada kami, kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi nanti tergantung daripada hasil pemeriksaan lanjutan serta mungkin ada laporan dari warga masyarakat.

Terhadap tersangka kita kenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. “ tutupnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Apin)


Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form