BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Konflik Warga Berjo Cukup Dilakukan Mediasi 1 Kali

Dilihat 0 kali





KARANGANYAR

JAWATIMURNEWS.COM – Konflik warga pemilik lahan akses jalan menuju obyek wisata air terjun Jumog, di Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng, dengan Pemdes setempat mulai ada secercah harapan penyelesaian dengan musyawarah.

Pemdes Berjo merespon somasi yang dikirim oleh 3 warga pemilik lahan melalui Dr. Kusumo Putro, SH, MH & Partners selaku kuasa hukum, dengan mengundang untuk pertemuan mediasi, Selasa (18/1/2021) kemarin.

Mediasi bertujuan menyelesaikan persoalan yang dinilai sudah melebar lantaran ada pihak -pihak yang tidak memiliki kepentingan ikut memperkeruh situasi.

Seperti disampaikan kuasa hukum warga, Kusumo Putro pada Rabu (19/1/2021), bahwa pertemuan mediasi dengan Kades Berjo dan jajaran perangkat desa serta sejumlah pihak terkait berjalan dengan baik.

“Pertemuan di kantor Desa Berjo dihadiri seluruh klien kami, sedangkan dari pihak desa yang hadir, Kades dan perangkat desa serta aparat keamanan setempat,” kata Kusumo usai pertemuan mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Kusumo menyampaikan 5 poin permintaan kepada Pemdes Berjo terkait pemanfaatan lahan milik 3 kliennya yang selama ini dipakai sebagai akses masuk ke tempat wisata air terjun Jumog.

“Pertama, terkait penggunaan lahan, kesepakatannya kami minta pinjam meminjam. Jadi klien kami meminjamkan tanah, lalu pihak Pemdes membuatkan kios untuk klien kami agar bisa mencari nafkah dengan berjualan di lokasi wisata itu,” papar Kusumo.

Poin kedua, adalah jangka waktu penempatan kios menyesuaikan dengan penggunaan lahan. Dengan kata lain, 3 warga yang lahannya sebagian digunakan sebagai jalan ke lokasi wisata boleh menempati kios sepanjang tanahnya masih dipakai untuk akses jalan ke lokasi wisata.

“Kemudian poin ketiga adalah pemilihan lokasi kios untuk 3 klien kami. Itu nanti kami minta biar klien kami sendiri yang memilih lokasi atau tempatnya,” paparnya.

Jika permintaan warga tersebut dipenuhi, maka oleh Kusumo disebutkan, akan ditindaklanjuti dengan membuat akta notaris untuk dilakukan pengesahan, atau waarmaking sehingga memiliki kekuatan hukum sah.

“Lalu poin yang kelima, bahwa dalam pemberian kios tersebut, klien kami dibebaskan dari biaya sewa. Tetapi sebagai warga negara dan warga desa yang baik, klien kami bersedia untuk membayar retribusi sesuai ketentuan.

Sambil menunjukkan bukti lembar daftar hadir, Kusumo menyebut, pertemuan mediasi dihadiri oleh 3 warga pemilik lahan atau yang mewakili, kemudian Kades Berjo Suyatno, juga perangkat desa yang hadir sebagai saksi.

“Dari Bumdes maupuan pengelola wisata tidak ada yang hadir. Dalam kasus ini kami fokusnya mewakili kepentingan klien kami dengan ke Pemdes, sedangkan Bumdes itu kan dibawah Pemdes,” terangnya.

Meskipun belum ada keputusan, dinamika selama pertemuan mediasi itu juga telah di rangkum menjadi berita acara dengan tanda tangan semua yang hadir dalam pertemuan, mulai Kades, perangkat desa, hingga aparat keamanan terkait.

“Yang hadir dalam pertemuan ada sebelas orang ditambah 3 pemilik lahan. Salah satunya diwakilkan dengan menyertakan bukti surat pernyataan dari pemilik lahan. Meskipun ada satu yang tidak bisa hadir, tetapi siap dikonfirmasi melalui video call, dan sudah menguasakan kepada kami,” ujar Kusumo.

Mengingat dalam mediasi belum mencapai kesepatan, Kusumo mengungkapkan, semula menawarkan adanya mediasi kedua. Namun oleh pihak desa melalui Kades menyatakan, mediasi cukup satu kali saja.

“Pihak desa menyatakan akan menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah secara kekeluargaan. Jadi Pak Kades mengatakan, tidak ada mediasi yang kedua, tapi langsung menyelesaikan persoalan dengan meminta waktu satu minggu untuk menjawab semua permintaan warga,” katanya, mengutip penjelasan Kades Berjo.Kades Berjo, disebutkan Kusumo meminta waktu satu minggu untuk melakukan rapat dengan perangkat desa dan BPD, serta Bumdes.

Jawaban atas 5 poin permintaan 3 warga itu akan disampaikan secara tertulis.

“Jadi ini permintaan belum dikabulkan. Kilen kami diminta menunggu terlebih dulu selama satu minggu. Kalau satu minggu, berarti nanti tanggal 25 Januari jawaban Pemdes itu akan dikirim,” sambungnya.

Ditambahkan Kusumo, mengutip pernyataan Kades Berjo, bahwa sampai saat ini pihak Pemdes Berjo belum, atau tidak mengangkat kuasa hukum maupun penasehat atau pendamping Pemdes Berjo.

“Dan perlu kami sampaikan, terkait dengan adanya laporan kepolisian oleh oknum terhadap warga, perihal penutupan jalan akses menuju lokasi wisata air terjun pada Desember 2021 lalu. Perkara itu sebenarnya sudah diselesaikan pada saat itu juga secara kekeluargaan dengan baik,” tegasnya.

Bahkan dalam forum mediasi itu, menurut Kusumo, Kades Berjo menegaskan tidak pernah melaporkan warganya ke polisi terkait kejadian penutupan jalan yang sudah lama berlalu itu.

“Kades Berjo juga mengatakan, bahwa permintaan kios oleh 3 warga yang juga klien kami ini dianggap wajar. Maka kami tuangkan dalam berita acara. Kades Berjo juga menjanjikan akan mencabut kuasa hukum yang telah ditunjuk Bumdes. Karena Kades menginginkan persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Kusumo.


Sumber : Jtn Media Network 

 (Abra)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form