BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Miris 6 Hinnga 7 Tahun Tambaknya Terkontaminasi Limbah TPA Dinas Terkait Tutup Mata

Dilihat 0 kali

 


PASURUAN_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Adalah (MN) warga Lingkungan Bintingan, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, merupakan salah satu ahli waris dari lahan tambak yang terkontaminasi Limbah diduga mengandung B3 dari sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada di Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.

Diketahui lahan tambak tersebut tepat berada samping Tempat Pembuangan Akhir sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, dan nyaris tanpa adanya pagar pembatas antara TPA dan lahan tambak warga yang bersetatus sertifikat hak milik dari liima bersaudara  sebagai hak warisnya.

Saat ditemui Awak Media Minggu 9 Januari 2022 (MN) mengaku jika keempat saudaramya sudah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk mengurusi terkait hak kompensasi yang semestimya didapat dari Pemerintah melalui dinas terkait atas dampak yang terjadi terhadap lahan tambak yang merupakan sumber penghidupan keluarganya sejak ayahnya masih hidup, tak hanya itu ia juga mengaku jika pernah mendapatkan kompensasi sebagai ganti rugi tambak yang tidak bisa digarap lagi sewaktu almarhum ayahnya masih hidup, namun tidak bisa menyebutkan nominal pasalnya tidak ikut menerimah.

Atas hal ini menurut (MN) menambahkan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan kepada dinas terkait disampaikan melalui saudaranya yang dibantu oleh beberapa Awak Media untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait dinas DLHKP dan sempat viral di pemberitaan beberapa waktu yang lalu, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan apapun akan permohonan kompensasinya.



"Beberapa waktu lalu sudah disampaikan permohonan saya dan keluarga, jika kami berharap pemerintah melalui dinas DLHKP memberikan ganti rugi atas tambak saya yang tidak bisa dikerjakan karena terkontaminasi limbah TPA, bahkan sempat diberitakan. Namun sampai sekarang adem ayem saja. Katanya pihak dinas akan panggil saya mana,. Justru saya ditemani beberapa awak media datang ke Kantor DLHKP tapi tidak ditemui siapapun."Ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, selaku saudara dari (MN) Edy Sofyan, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia Bersatu, sekaligus anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MUKTI PAJAJARAN dan juga anggota dari Forum Rembuk Masyarakat Timur (fORMAT) yang diketuai oleh Aktivis senior Ismail Makki, akan melakukan langkah-langkah pembelaan atas kerugian yang diterima oleh saudaranya sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, karena setiap orang berhak mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum dan negara.

"Dalam hal ini, saya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, dengan Ketua LPK IB, LBH PAJAJARAN dan FORMAT melalui Pak Ismail Makki, serta rekan-rekan Media. Secepatnya akan ditangani entah seperti prosedurnya beliau-beliau selaku ketua yang lebih faham masalah ini. Kalau saya simpel saja harapan saya pemerintah melalui dinasnya jangan tutup mata melihat kejadian yang nyata seperti ini, agar tidak mengurangi rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota pasuruan. Masyarakat ini meminta haknya dan itupun jelas bukti dampaknya dan sudah disampaikan berkali-kali, mau dipersulit bagaimana lagi. Sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan, keadilan dan kenyamanan serta keamanan bagi seluruh masyarakatnya."Tutupnya



Sumber : Jtn Media Network 

 (Ifos)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form