BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pengguna Strobo dan Rotator

Dilihat 0 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM - Satlantas Polresta Malang Kota  menindak tegas pengemudi kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator. Hal ini berawal dari Kasatlantas Polresta Malang Kota  Kompol Yoppy Anggi Khrisna, S.Kom, S.I.K., M.H. bersama Anggota Satlantas yang sedang melakukan patroli rutin pemantauan arus lalulintas ,mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih menggunakan lampu rotator dan strobo milik pengendara berinisial S seorang warga Jombang.

"Selanjutnya  kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan di tindak lanjuti oleh rekan cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang  berada di pos PDAM lama di Jl. A. Yani Kota Malang seLanjutnya dilaksanakan pemerikasaan surat- surat dan diperintahkan untuk melepas Strobo yang terpasang  pada mobil Pajero tersebut , " Terang Kasatlantas Polresta Malang. Kamis (27/1/2022) 

"Banyak aduan dari masyarakat,  soal rotator itu kan berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain,”ucapnya.

Menurut Kasat Lantas , jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru,dan dinas pemadam kebakaran warna merah,dan seterusnya sesuai undang - undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tindakan yang akan dilakukan  bagi pelanggar adalah dengan penilangan dan dicopot rotator maupun strobo yang terpasang,” tutur Kasatlantas. 

Anggota Satlantas Polresta Malang Kota sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator. Namun sayangnya masih banyak yang menyalakan rotator. 

Mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain maka dari itu kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas, Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009," pungkas. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Dwi S)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form