PASURUAN
JAWATIMURNEWS.COM -Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz S.I.K., M.S.I. di dampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putranto Utomo serta Kasat intelkam Iptu Warji'in Krise beserta beberapa jajaran nya menerima Rombongan LSM Format yg beranggotakan 9 LSM dan 2 LBH untuk melaksanakan Audensi pada Jumat (28/1/2022) di ruangan rapat Reskrim di Mapolres.
Audensi yang di mulai dari Koordinator Format Ismail Maky mempertanyakan 2 permasalahan yang pernah di laporkan Format perihal
1. Pengaduan SE, nomor 003/NG-RH/V-4/2021, tanggal 24 mei 2021, perihal dugaan Pelanggaran ITE dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP lidik/29/VI/2021/satreskrim, tanggal 29-juni-2021. Dugaan beredar berita fee proyek wonobkerto
2.Perihal kelanjutan Surat Perintah Penyidikan no. SP lidik/753/IX/2021 tanggan 23-september-2021 perihal dugaan pelanggaran ITE Scrrenshot Pas1 dan Pas2.
3. Mempertanyakan Kasus yang berkembang perihal Video Viral Kadispendik kabupaten Pasuruan Hasbullah.
Kapolres dengan Tegas menjawab bila Kasus yang berkenaan Pelaporan UU ITE fee Proyek Wonokerto Berjalan dan terus di lakukan periksaan berkala sampai selesai. Serta rekan format akan selalu di beritahu perkembangan nya.
Juga perihal dugaan pelanggaran ITE screenshot Pas 1 dan Pas 2 masih dalam pemeriksaan, nanti nya akan berlanjut melihat bukti bukti.
Untuk perkembangan kasus pelaporan video viral masih pemeriksaan dan penyebar video akan dicari siapa saja, temen temen bisa langsung koonfirmasi pada kasat reskrim ujar beliau sambil berpamit menjalankan tugas lain.
Pertanyaan pun di sampaikan oleh novi dari LBH Patriot bahwa penyebar video Kadispendik, dan yang menyimpan harus di buru, Rekan Format sudah menyiapkan bukti siapa saja yg menyebarkan video tersebut.
Juga disampaikan Ridwan Ovu dari Format bahwa kegaduhan itu sebenarnya harus segera dihentikan agar tidak berdampak ke tugas Kadispendik dimana jajaran Dinas Pendidikan merasa di datangi oknum LSM dan Wartawan dari kota kota di luar Pasuruan yang bisa mengakibat kan situasi tisak tenang.
Samiadji dari LPK menyampaikan bahwa video Klarifikasi serta surat permohonan maaf atas kekhilafan video Kadispendik sudah disampaikan ke rekan Media melalui PWI Pasuruan jg kepada rekan LSM .
Kasat Reskrim pun kemudian menjelas kan bahwa perihal Pelaporan yang sudah berjalan tetap diproses sampai tuntas serta berharap rekan LSM bersabar serta agar membantu biar suasana keharmonisan di masyarakat bisa di jaga dikarenakan situasi dalam kondisi Pandemi.
Sumber : Jtn Media Network
(R.Priyo Wardoyo)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531