BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Jelaskan LKPJ Tahun 2021

Dilihat 0 kali




MOJOKERTO_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021, bertempat di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (10/3) siang.

Dalam laporan LKPJ Bupati Mojokerto, yang diwakili Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, laporan LKPJ Bupati tahun 2021 ini, merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini, Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dasar penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini, mengacu pada 2 konsideran utama yaitu, pertama, undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana ruang lingkup LKPJ mengikuti hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

"LKPJ Bupati Mojokerto 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaiannya," terangnya.

Penyusunan LKPJ ini, lanjut Wabup, merupakan instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun.

"Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) di kabupaten Mojokerto khususnya segenap pimpinan dan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran," jelasnya.

Selanjutnya, dokumen LKPJ saya serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati dalam sebuah keputusan untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah.

"Kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan. Perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini khususnya serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya," pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto.


Sumber : Jtn Media Network 

 (Eva)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form