BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Rabu 26 November 2025 09:28:58 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dari Pembayaran hingga ERP, OttoDigital dan Ukirama Hadirkan Solusi Operasional Bisnis Terpadu untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Mengurai Macet Jakarta: Perspektif Bram Hertasning tentang Pentingnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hutan Dunia di Titik Kritis Usai COP30, LindungiHutan Ajak Publik Bergerak di Hari Pohon Internasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rangkaian Kemeriahan "Semarak Akhir Tahun" Persembahan Artotel Wanderlust di Grand Dafam Ancol Jakarta   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kunjungan JSC Positive Technologies ke Kemendiktisaintek: Perkuat Kolaborasi Pengembangan Talenta Siber Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS FamFest 2025 by Ibu2Canggih x Lightbeam: Rayakan Kebersamaan dengan Lebih dari 1000 Keluarga Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Peran Storytelling dalam Video Korporat dan Iklan Komersial   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS RTK GNSS Generasi Terbaru Hadirkan Survei dan Pemetaan yang Lebih Cepat dan Akurat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat untuk Penanganan Darurat Longsor di Banjarnegara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Barang Temuan Kedaluwarsa ke Yayasan Sosial untuk Kemanfaatan Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Perkuat Komitmen Hijau dan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dorong Kinerja dan Layanan Optimal, Bupati Mojokerto Minta BUMD Lakukan Inovasi dan Diversifikasi Usaha   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengukuhan Bunda Paud Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Tegaskan Peran Strategis Bunda PAUD dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gelar Bakti SMK, SMKN 1 Pungging Mojokerto Peringati Hari Guru Nasional 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kantor BRI PIK Region 6 Jakarta Hadir dengan Tampilan Baru Modern   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Tulungagung Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Sosialisasi Elektronifikasi Tahun 2025 Tinjau Implementasi Non-Tunai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ribuan warga rela antre demi mendapatkan bantuan BLTS Dari Kantor Pos    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kolaborasi Telkom AI Connect, Alibaba Cloud, dan HiColleagues Hadirkan Sertifikasi AI Bertaraf Global di Makassar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS PT Pertamina Hulu Indonesia Berikan Beasiswa Penuh bagi Putra-Putri Kalimantan  

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Dilihat 1 kali




Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Jambret 


PASURUAN_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SR (34) sebagai pelaku usai menjambret kalung milik N (60) dirumahnya di Jalan Kebonjaya Kel. Kebonagung. Sabtu (5/11/2022).


Aksi bermula saat korban N sedang menyirami bunga di halaman depan rumahnya yang selanjutnya pelaku tiba-tiba didekati oleh orang yang tidak dikenal (SR) dan menarik kalung korban.


Namun kejadian tersebut berhasil diketahui oleh S tetangga korban sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya (pelaku dan tetangga korban).


Pelaku yang sempat berhasil melarikan diri menaiki Bus namun berhasil dihadang oleh warga hingga diamankan ditempat kejadian. 


Warga Masyarakat yang merasa geram atas perbuatan pelaku segera menghubungi Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas laporan tersebut dengan sigap Personil Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas seberat 5,05 gram dan 1 liontin emas 1,45 gram dari tangan pelaku. 


Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menjelaskan akibat perbutannnya pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).


"Pelaku berhasil kita amankan, pada saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumnnya maksimal 7 tahun penjara."tegas Kasat Reskrim. 


Sumber_Media Network


    ( Yzd/Sofi.A/Hms)

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531
slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form