BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE HARI : Sabtu 14 Juni 2025 10:29:42 AM
:::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--::: Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--:::

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Dilihat 0 kali




Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Jambret 


PASURUAN_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SR (34) sebagai pelaku usai menjambret kalung milik N (60) dirumahnya di Jalan Kebonjaya Kel. Kebonagung. Sabtu (5/11/2022).


Aksi bermula saat korban N sedang menyirami bunga di halaman depan rumahnya yang selanjutnya pelaku tiba-tiba didekati oleh orang yang tidak dikenal (SR) dan menarik kalung korban.


Namun kejadian tersebut berhasil diketahui oleh S tetangga korban sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya (pelaku dan tetangga korban).


Pelaku yang sempat berhasil melarikan diri menaiki Bus namun berhasil dihadang oleh warga hingga diamankan ditempat kejadian. 


Warga Masyarakat yang merasa geram atas perbuatan pelaku segera menghubungi Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas laporan tersebut dengan sigap Personil Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas seberat 5,05 gram dan 1 liontin emas 1,45 gram dari tangan pelaku. 


Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menjelaskan akibat perbutannnya pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).


"Pelaku berhasil kita amankan, pada saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumnnya maksimal 7 tahun penjara."tegas Kasat Reskrim. 


Sumber_Media Network


    ( Yzd/Sofi.A/Hms)

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK


 

  

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS

Contact Form