Buron 9 Bulan, Polisi Malang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Pinjaman di Sidoarjo |
MALANG - JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Unit Reskrim Polsek Kromengan Polres Malang berhasil menghentikan pelarian HS (29) pelaku penggelapan motor pinjaman, Minggu (25/12/2022).
Pria asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan usai menjadi buronan polisi selama 8 bulan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HS dilakukan penangkapan di daerah Candi, Sidorajo.
"Tersangka HS diamankan di Candi, Sidoarjo, hari Minggu sekitar pukul 23.00 WIB," ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (26/12/2022).
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kromengan, lalu meminjam motor Honda Beat miliknya dengan alasan akan digunakan sebagai sarana untuk bekerja pada Januari 2022 silam.
Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022.
"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," lanjutnya.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan.
Namun kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya.
Dihadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya. Menurutnya motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.
"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp. 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," pungkas Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini HS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kromengan. Terhadapnya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sumber_Jtn Media Network
(Hms/Dwi)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531