BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Puluhan Aktivis LSM Laskar Merah Putih Turun Jalan,Tangkap Pemalsuan AJB Tanah

Dilihat 0 kali

Puluhan Aktivis LSM Laskar Merah Putih Turun Jalan,Tangkap Pemalsuan AJB Tanah


SAMPANG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Laskar Merah Putih (LSM LMP) dan LSM Garda Kawal Sampang (GKS) melakukan aksi demontrasi didepan Kantor Kejari Sampang, Kamis (29/12/2022).


Kedatangan mereka mendesak Kejari Sampang segera melakukan penangkapan dan menahan terduga mafia tanah yang masih terlihat bebas berkeliaran.


Puluhan massa yang mengatasnamakan LSM LMP dan GKS mendesak Kejari Sampang , bahwa terlapor atas nama H.Umar Faruk yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sampang sampai detik ini masih terlihat bebas berkeliaran, bahkan Kejari Sampang diduga seolah memperlambat proses itu.


" Kami minta Kejari Sampang segera menangkap dan menahan H.Umar Faruk selaku tersangka yang diduga pemalsuan dokumen Akte Jual Beli Tanah (AJB), ucap Moh Yahya.


Tidak sampai disini, Yahya  mengatakan, pemilik tanah atas nama Ratnaningsih Listyowati tidak pernah melakukan penandatanganan Akte Jual Beli Tanah (AJB), bahkan tanda tangan yang diduga palsu di AJB dengan nomor 983/2016.


Selain itu, kasus itu sudah berjalan hampir dua tahun, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ironisnya dalam lidik satu dan dua dikembalikan ke Polres Sampang, ada apa dengan Kejari Sampang.


" Sungguh ironis, tanda tangan itu bukan tanda tangan pemilik tanah,melainkan tanda tangan yang diduga palsu, ujarnya.


Dikutip dari media dooronlinenews.com H.Tohir, selaku ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS), mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen Akte Jual Beli tanah hampir berjalan dua tahun.


Selain itu, kasus tersebut sudah dilaporkan ke penyidik Polres Sampang pada tahun yang lalu.


" Bahkan dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah dinyatakan P21 dan sudah ada penetapan tersangka,hingga berkas perkaranya sudah di kirim ke pihak Kejaksaan Sampang.


" Ironisnya, berkas yang sudah di nyatakan P21 oleh penyidik Polres Sampang ,dikatakan masih belum lengkap oleh Kejaksaan, ungkapnya H.Tohir.


Arif Romanshoni selaku Kasi Pidum Kejari Sampang mengakui dokumen jual beli tanah mimang diduga palsu.


Namun, ada rentetan kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana menurut kami masih belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Sampang.


" Untuk itu, kami meminta kronologi kejadian hingga terjadinya dugaan pemalsuan jual beli tanah juga harus dilengkapi," terang Kasi Pidum Kejari Sampang.

Sumber_Jtn Media Network

(Zahrudin)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form